Balitopik.com, GIANYAR – Polres Gianyar resmi membuka penyidikan kasus dugaan penggelapan dana konsumen yang menyeret seorang manajer marketing properti ternama asal Buleleng berinisial GS. Kasus ini mencuat setelah pemilik perusahaan melaporkan kehilangan dana sebesar Rp10 juta dari salah satu konsumennya.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, saat dikonfirmasi Jumat (26/9/2025) menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan. “Untuk proses ditangani Sat Reskrim sudah dinaikkan ke proses sidik dengan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk perkembangan akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Meski begitu, pihak Kejaksaan Negeri Gianyar mengaku hingga kini belum menerima berkas perkara. Kasi Intelijen Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan, menyampaikan, “Ini perkaranya masih di penyidik. Berkas belum masuk ke kejaksaan.”
Kuasa hukum pelapor, Anak Agung Gede Rai Parwata SH, menilai laporan awal baru membuka sebagian kecil dari persoalan yang ada. “Nilai Rp10 juta ini baru hanya dari satu konsumen. Faktanya, ada puluhan konsumen lain yang juga dengan modus serupa. Setelah penetapan tersangka, laporan tambahan akan segera kami ajukan,” tegasnya.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali yang masuk pada 1 September 2025, kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Publik kini menunggu langkah cepat dan transparan dari kepolisian, mengingat dugaan kerugian yang menimpa konsumen diperkirakan mencapai nilai besar dan berulang. Harapannya, penyidikan ini dapat membuka terang kasus dan mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari. (*)

















