BALITOPIK.COM, BALI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali berhasil mengamankan 62 Warga Negara Asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian dalam operasi bertajuk Patroli Keimigrasian Dharma Dewata selama 20 hari terakhir.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa patroli ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
“Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui izin tinggal (overstay), penggunaan data palsu untuk memperoleh visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, investasi fiktif, serta aktivitas yang mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian, khususnya di Bali yang merupakan wajah Indonesia di mata dunia.
“Kita menyambut wisatawan dan investor berkualitas. Namun bagi yang melanggar hukum, pilihannya hanya dua: patuh atau keluar dari Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan kini semakin diperketat melalui integrasi data digital serta patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh wilayah Indonesia.
Senada, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyebut operasi ini sebagai bentuk nyata komitmen penegakan hukum.
“Penertiban ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Felucia menambahkan, langkah ini juga merupakan upaya menjaga marwah pariwisata Bali sekaligus melindungi ekosistem ekonomi masyarakat lokal.
“Patroli Dharma Dewata memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai lokal yang dapat tinggal di Bali. Aktivitas kerja ilegal harus ditindak demi menjaga iklim investasi yang sehat,” katanya.
Saat ini, seluruh WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Mereka terancam sanksi administratif berat, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
Imigrasi Bali juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing melalui kanal pengaduan resmi. (*)









