BALITOPIK.COM, BALI – Kasus sengketa dan kejelasan status lahan yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas. Fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026).
Dalam forum resmi tersebut, terungkap bahwa lahan hasil tukar guling (ruislag) yang menjadi kewajiban BTID diduga tidak memiliki sertifikat di dua kabupaten, yakni Jembrana dan Karangasem.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara langsung menanyakan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status legalitas lahan tersebut. Hasilnya, kedua perwakilan kantor pertanahan memberikan jawaban tegas.
“Kalau ditanya apakah ada (lahan tukar guling) atas nama BTID, memang tidak ada, Pak,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Gede Wita Arsana, dalam RDP di Gedung DPRD Bali.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kantor Pertanahan Karangasem I Made Arya Sanjaya yang menyebut tidak memiliki catatan maupun dokumen fisik sertifikat atas lahan tukar guling dimaksud.
“Setelah melakukan penelitian secara mendalam dan cermat, tidak ada,” ungkap I Made Arya.
Sebelumnya, Pansus TRAP menemukan indikasi bahwa lahan yang dijadikan bagian dari skema tukar guling tersebut bermasalah. Di Jembrana, lahan seluas sekitar 44,4 hektare disebut sebagai pengganti dari proyek marina internasional di Serangan yang mencapai sekitar 82 hektare.
Sementara di Karangasem, luasan yang disebut mencapai sekitar 42 hektare.
Namun, hasil penelusuran lapangan menunjukkan dugaan kuat bahwa lahan tersebut tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.
Kasus ini berawal dari perjanjian tukar guling antara pihak swasta dan pemerintah terkait pengembangan kawasan Serangan. Dalam skema tersebut, BTID sebagai pengembang memiliki kewajiban menyelesaikan legalitas lahan pengganti.
Seiring waktu, muncul berbagai laporan terkait ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang seharusnya diserahkan sebagai bagian dari kesepakatan.
DPRD Bali melalui Pansus TRAP kini mencium potensi adanya pelanggaran administrasi pertanahan hingga kemungkinan kerugian daerah jika lahan tersebut benar tidak memiliki sertifikat resmi.
Menanggapi temuan tersebut, I Made Supartha menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti secara serius.
“Kami akan menggelar RDP lanjutan untuk meminta klarifikasi lebih mendalam dari semua pihak terkait, termasuk manajemen BTID,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bali, mengingat transparansi tata ruang dan kepastian hukum kepemilikan lahan sangat berpengaruh terhadap iklim investasi serta perlindungan aset daerah. (*)









