BALITOPIK.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dugaan kasus yang menyeret 3 tersangka yakni mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua eks wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dinilai menjadi peringatan serius agar program-program strategis pemerintah yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Nyoman Parta mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung yang dinilainya menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Saya mengapresiasi kinerja dan keberanian Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Nyoman Parta melalui keterangan tertulis diterima Bali Topik, Rabu (3/6/2026)
Menurutnya, apabila dugaan korupsi tersebut terbukti benar, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepentingan masyarakat yang menjadi sasaran utama program pemerintah.
Ia menegaskan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat harus benar-benar sampai kepada penerima manfaat, bukan justru menjadi objek penyimpangan.
“Sangat disesalkan apabila anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan gizi masyarakat justru disalahgunakan. Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga rakyat yang seharusnya menerima manfaat program tersebut. Setiap rupiah uang negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan dijadikan bancakan oleh oknum tertentu,” tegasnya.
Nyoman Parta menyoroti bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.
Karena itu, segala bentuk penyimpangan terhadap program tersebut dinilai sebagai tindakan yang mencederai tujuan besar negara dalam membangun generasi masa depan yang sehat dan berkualitas.
“Semangat Presiden sangat jelas, yaitu memastikan manfaat program benar-benar dirasakan rakyat. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan terhadap program ini merupakan pengkhianatan terhadap tujuan mulia negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Politisi asal Bali itu juga meminta Kejaksaan Agung mengusut kasus tersebut secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang menikmati hasil tindak pidana korupsi, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Saya mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pengecualian. Jika terbukti bersalah, saya meminta agar dijatuhi hukuman berat sebagai efek jera sekaligus peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak bermain-main dengan anggaran rakyat,” ujarnya.
Meski demikian, Nyoman Parta mengingatkan agar kasus hukum tersebut tidak mengganggu keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Ia mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan, tata kelola, serta akuntabilitas program agar kepercayaan publik tetap terjaga dan manfaat program dapat dirasakan secara maksimal.
Selain itu, apabila terjadi keterbatasan anggaran, ia menyarankan agar pemerintah memprioritaskan pelaksanaan program di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki tingkat kerentanan gizi lebih tinggi dibanding daerah lainnya.
“Program ini sangat penting bagi masa depan bangsa. Karena itu tata kelolanya harus diperkuat, pengawasannya diperketat, dan jika ada keterbatasan anggaran, saya mendorong agar daerah 3T menjadi prioritas utama penerima manfaat,” pungkasnya.









