• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster (kedua dari kanan). -Balitopik.com

Ormas Dijamin Konstitusi, Koster: Pemda Berhak Tolak

1 tahun ago
TIM SAR saat lakukan evakuasi jenazah korban. -IST

Terpeleset Saat Mancing, Pemuda Jember Tewas di Sungai Imam Bonjol

20 jam ago
Proses evakuasi jenazah WNA Australia yang jatuh dari tebing Kelingking Beach. -IST

WNA Australia Tewas Jatuh dari Tebing Kelingking Beach

20 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat membongkar villa liar di kawasan Hutan Desa Pejarakan. -BALITOPIK.COM

Tak Masuk RKPS, Koster Bongkar Vila di Hutan Desa Pejarakan

1 hari ago
PUPR Badung saat merapikan kabel utilitas di sepanjang ruas Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal. -IST

PUPR Badung Pangkas Kabel Tak Terpakai di Jalur Mengwi-Abiansemal

2 hari ago
Suasana rapat bersama pemegang saham Bank BPD Bali yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali. -IST

Laba Bank BPD Bali Tembus Rp945 Miliar, Kredit UMKM Tumbuh 14,52 Persen

2 hari ago
Fraksi Golkar DPRD Badung

Golkar Singgung Utang Badung Rp1,97 Triliun, Bunga dan Tenor yang Dinilai Belum Jelas

2 hari ago
Suasana Sidang Paripurna DPRD Badung. -BALITOPIK.COM

PDI Perjuangan Badung Soroti Gubuk Kumuh, Usul Tukin Aparatur Dipotong

2 hari ago
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra terhadap Rancangan Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Jumat (11/9/2026). -BALITOPIK.COM

Gerindra Minta Kuta Ditata Ulang, Tourism Police hingga PJU Disorot

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ormas Dijamin Konstitusi, Koster: Pemda Berhak Tolak

Reporter balitopik.com
12 Mei 2025 - 4:50 am
Gubernur Bali Wayan Koster (kedua dari kanan). -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster (kedua dari kanan). -Balitopik.com

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk menolak pendirian organisasi kemasyarakatan (ormas), bahkan membubarkan meskipun keberadaan ormas dijamin oleh konstitusi.

“Pemerintah daerah kan berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” ujar Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan, Jayasabha, Senin (12/5/2025) pagi.

Koster mempertegas, Pemda berhak menolak jika pendirian Ormas justru membawa dampak buruk bagi daerah dan meresahkan masyarakat.

Apalagi kata Koster, daerah seperti Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan nyaman. Jika ormas-ormas anarkis diberi kebebasan, hal itu justru akan merusak citra pariwisata Bali di mata dunia.

SELESAI! Trias Politika Bali Tegas Basmi Ormas Premanisme

“Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat,” tegasnya.

Dari sisi regulasi, Gubernur dua periode ini mengaku bahwa Ormas diakui oleh konstitusi dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.

“Gubernur Bali sebagai Kepala Daerah, yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali,” jelasnya.

18 Butir Pernyataan Resmi Bali Tolak Ormas Premanisme

Kewenangan untuk menolak keberadaan Ormas di Bali menurut Koster sesuai kebutuhan daerah. Ia menyebut mengenai keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh pihak Kepolisian dan TNI.

Selain itu menurutnya, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) dan Bantuan Keamanan Desa Adat, terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

“Ini sudah diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali,” tegas Koster. (*)

Tags: Bali Tolak OrmasGubernur BaliOrmasWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Terpeleset Saat Mancing, Pemuda Jember Tewas di Sungai Imam Bonjol
  • WNA Australia Tewas Jatuh dari Tebing Kelingking Beach
  • Tak Masuk RKPS, Koster Bongkar Vila di Hutan Desa Pejarakan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?