• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Sapardi Djoko Damono

    Sebelum Berakhir, Kenanglah Sapardi dan Bulan Juni

    Wamen Ekraf Kagum Lihat Langsung Ratusan Animator Indonesia di Studio BBF Bali

    Wamen Ekraf Dorong BBF Bali Ciptakan Animasi Budaya Indonesia untuk Dunia, Belajar Dari Jumbo

    Balinale umumkan edisi ke-18 yang akan tayang di Icon Bali Mall. -Balitopik.com

    Edisi ke-18 Balinale Tayang di Icon Bali Mall, Simak Jadwalnya

    CEO SumbaMedia HUB, Herman Umbu Billy (kiri) dan Sigit Eko Prabowo, Executive and Business Strategy BBF Bali. -Balitopik.com

    MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Sapardi Djoko Damono

    Sebelum Berakhir, Kenanglah Sapardi dan Bulan Juni

    Wamen Ekraf Kagum Lihat Langsung Ratusan Animator Indonesia di Studio BBF Bali

    Wamen Ekraf Dorong BBF Bali Ciptakan Animasi Budaya Indonesia untuk Dunia, Belajar Dari Jumbo

    Balinale umumkan edisi ke-18 yang akan tayang di Icon Bali Mall. -Balitopik.com

    Edisi ke-18 Balinale Tayang di Icon Bali Mall, Simak Jadwalnya

    CEO SumbaMedia HUB, Herman Umbu Billy (kiri) dan Sigit Eko Prabowo, Executive and Business Strategy BBF Bali. -Balitopik.com

    MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

18 Butir Pernyataan Resmi Bali Tolak Ormas Premanisme

Reporter balitopik.com
12 May 2025 - 3:00 am
in Bali
0
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat membacakan 18 butir pernyataan Bali Tolak Ormas Premanisme. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat membacakan 18 butir pernyataan Bali Tolak Ormas Premanisme. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas mencegah terjadihnya kegaduhan sosial masyarakat akibat dari munculnya ormas yang diduga berbau premanisme. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya 18 butir pernyataan resmi Bali tolak ormas oleh Pemprov Bali dan Forkompinda se-Bali.

18 butir pernyataan resmi Bali tolak ormas premanisme itu dibacakan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (12/5/2025), pagi.

Berikut Press Release “Mari Bersatu Nindihin Gumi Bali Berlandaskan Kearifan Lokal Bali” yang dibacakan Gubernur Bali, Wayan Koster;

1. Pada hari baik ini, Senin (Soma Wage, Medangsia), 12 Mei 2025 bertepatan dengan Hari Purnama, Saya sebagai Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali menyampaikan beberapa hal penting dalam menyikapi ramainya pemberitaan terkait Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

2. Pembangunan Bali dalam berbagai aspek kehidupan diselenggarakan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, yang mengandung makna: Menjaga kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, NiskalaSakala menuju kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.

3. Sejalan dengan Visi tersebut, kehidupan masyarakat Bali diselenggarakan dengan tatanan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis guna menjaga kekuatan unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali demi Nindihin Gumi Bali. Kehidupan masyarakat Bali diwarnai berbagai unsur yang bersifat perorangan dan kelompok seperti: suku, agama, ras, dan golongan yang dapat bergabung dalam berbagai organisasi, termasuk Ormas.

4. Ormas merupakan bagian dari kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sebagai salah satu hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Ormas berkewajiban antara lain: memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.

6. Keberadaan Ormas secara khusus diatur dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

7. Dalam pasal 8 ayat (2) dan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, mengatur bahwa Pengurus Ormas yang ada di daerah wajib melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah setempat melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atau Kabupaten/Kota.

8. Sampai saat ini, di Provinsi Bali sudah terdaftar sebanyak 298 (Dua ratus sembilan puluh delapan) Ormas yang telah mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejumlah Ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.

9. Gubernur Bali sebagai Kepala Daerah, yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali.

10. Berkaitan dengan keberadaan Ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka Ormas bersangkutan belum diakui keberadaanya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali.

11. Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh lembaga negara yaitu Kepolisian dan TNI. Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

12. SIPANDU BERADAT diluncurkan secara resmi oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada hari Jumat, 28 Januari 2022, bertempat di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar. Dengan dua institusi tersebut, yaitu oleh negara dan lembaga berbasis Adat, penanganan keamanan dan ketertiban di Wilayah (Wewidangan) Desa Adat se-Bali sudah terbukti sangat memadai, bahkan mampu menangani keamanan kegiatan-kegiatan berskala internasional di Bali, yang diselenggarakan sejak dahulu sampai saat ini, bahkan sampai ke-depan sepanjang zaman.

13. Oleh karena itu, Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat, sehingga menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif. Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi.

14. Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bali sangat terbuka dan toleran terhadap keberadaan warga pendatang, namun semua warga yang tinggal/menetap di Bali berkewajiban berperilaku baik, bekerja sesuai profesinya dengan baik, produktif, serta berkontribusi untuk membangun Bali, menghormati nilai-nilai budaya Bali, dan mentaati kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, seperti kata orang bijak “di mana bumi dipijak, di sana langit di junjung”.

15. Sebagaimana yang sudah ada selama ini, warga pendatang/perantauan di Bali sangat baik membentuk wadah berupa Paguyuban, seperti Paguyuban Sunda, Paguyuban Banyuwangi, Paguyuban Minang, Paguyuban Batak, dan sejenisnya, yang bertujuan untuk mengembangkan suasana kekeluargaan dan keakraban, persatuan dan kesatuan, serta berkontribusi positif bagi pembangunan Bali.

16. Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/ Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali sepakat mengambil sikap untuk menindak dengan tegas Ormas yang melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan masyarakat. Tindakan tegas tersebut sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang tertata, tertib, aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia, serta mewujudkan kepariwisataan Bali yang berbasis berbudaya, berkualitas, dan bermartabat.

17. Saya sangat mengapresiasi, menyambut baik, dan mendukung penuh aspirasi masyarakat Bali yang menolak munculnya Ormas yang terindikasi melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan di Gumi Bali.

18. Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk guyub, kompak, bersatu padu, bahu-membahu, bersama-sama, dan bergotongroyong membangun Bali niskala-sakala dengan menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban, serta kenyamanan setiap orang di Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali: gilik-saguluk, para-sparo, salunglung-sabayantaka, sarpana ya (se-ia sekata, seiring sejalan, bekerjasama dengan sama-sama bekerja). (*)

Tags: Bali Tolak OrmasGubernur BaliWayan Koster
Previous Post

SELESAI! Trias Politika Bali Tegas Basmi Ormas Premanisme

Next Post

Ormas Dijamin Konstitusi, Koster: Pemda Berhak Tolak

Related Posts

Lagu Terbaru Joni Agung & Double T: “Sakit Hati”
Bali

Lagu Terbaru Joni Agung & Double T: “Sakit Hati”

Reporter balitopik.com
24 June 2025 - 1:43 pm
0

Balitopik.com, BADUNG - Grup musik reggae legendaris asal Bali, Joni Agung & Double T, kembali menyapa penikmat musik tanah air...

Read moreDetails
Kolase: Karo Ops Polda Bali, Soelistyo dan Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa. -IST

Polda vs DPRD Bali, Perda Tajen dan Pasal 303 KUHP

23 June 2025 - 1:18 pm
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Gubernur Bali, Wayan Koster serta Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta saat mengikuti kegiatan Retreat Kepala Daerah Gelombang II. -IST

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ikuti Retret Kepala Daerah Gelombang II

22 June 2025 - 3:16 pm
Anggota Komisi IX DPR RI Tutik Kusuma Wardhani. -IST

DPR RI dan BGN Sosialisasi Program MBG di Desa Adat Denpasar

22 June 2025 - 3:01 pm
Bupati dan Wakil Bupati Badung I wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta. -Humas Badung

Bupati dan Wakil Bupati Badung Ikuti Retreat Gelombang II

22 June 2025 - 12:07 pm
Next Post
Gubernur Bali Wayan Koster (kedua dari kanan). -Balitopik.com

Ormas Dijamin Konstitusi, Koster: Pemda Berhak Tolak

Kolase: Hercules (kiri) Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) didampingi Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana Bali dan Kapolda Bali. -IST/Balitopik.com

Tak Ada Tempat bagi GRIB Jaya Ormas Bentukan Hercules di Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster. -IST

PDIP Bali Umumkan 228 Kader Jadi Dewan Periode 2024-2029

17 March 2024 - 3:26 pm
Komunitas Perempuan Flobamora Sang Dewi Gelar Donor Darah, Sumbangkan 32 Kantong Darah ke PMI Kota Denpasar. -Balitopik.com

Perempuan Flobamora Sang Dewi Sumbangkan 32 Kantong Darah Ke PMI Kota Denpasar

6 March 2024 - 8:48 am
De Gadjah saat memberikan simbolisasi hadiah rumah untuk pasutri asal Buleleng.

Hoki, Kode Undian P3819 Gantikan Rumah Pasutri yang Terbakar

11 November 2024 - 5:36 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Agus Dei (14) Bali (47) Bali Topik (60) Buleleng (19) Bupati Badung (12) De Gadjah (148) De Gadjah For Bali (20) DPRD Bali (18) DPR RI (14) Flobamora Bali (16) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (59) Google (105) Gubernur Bali (60) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (14) I Wayan Adi Arnawa (12) Kanwil Kemenkumham Bali (14) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) KPU Bali (14) Kriminal (13) Kura-Kura Bali (20) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (20) Nelayan Serangan (13) Pantai Kura Kura Bali (Surf Surf by The Waves) (13) Pantai Serangan (17) PDIP Bali (17) PDI Perjuangan (31) Pemkab Badung (14) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (14) Polda Bali (20) Prabowo-Gibran (19) Prabowo Subianto (33) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (20) PT BTID (32) Pulau Serangan (34) Rai Mantra (12) Wayan Koster (194) WNA (24)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Lagu Terbaru Joni Agung & Double T: “Sakit Hati”
  • Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur
  • KPAD Bali Sesalkan Hanya 2 Tahun Penjara Pelaku Persetubuhan Gadis 15 Tahun

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?