• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ketua Pansus TRAP, Dr (C) Made Suparta, S.H., M.H. -IST/Balitopik.com

Pansus TRAP Waspadai Penyelundupan Alih HGB Bali Handara

2 bulan ago
Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra saat menyerahkan dokumen pandangan PDIP kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. -IST/BALITOPIK.COM

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PDIP: Perlindungan Tanpa Hilangkan Nilai Kekeluargaan

10 jam ago
WAYAN Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Inspektorat Provinsi Bali. -BALITOPIK.COM

Koster Dukung KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Bali

14 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi Forum Perjuangan Pariwisata Driver (FPPD) Bali di Kantor Gubernur Bali. -BALITOPIK.COM

INFOMASI! Perda Transportasi Pariwisata Bali Masih LOADING di Kemendagri

16 jam ago
Kolase: I Nyoman Giri Prasta dan I Kade Yuliawan Dusak. -IST/BALITOPIK.COM

Semeton Dukuh Sakti se-Bali Dukung Giri Prasta Ambil Tahta KONI Bali

16 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster dan para tokoh agama usai rapat koordinasi. -IST/BALITOPIK.COM

Nyepi dan Idul Fitri 2026 Bersamaan, Ormas Islam di Bali Ajak Umat Jaga Keharmonisan

18 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin rapat koordinasi antar tokoh umat. -BALITOPIK.COM

Nyepi dan Idulfitri 2026, Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Umat Jaga Toleransi

19 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat tatap muka dengan pelaku usaha dan koperasi Arak Bali. -Balitopik.com

Koster Minta Kemasan Arak Bali Gunakan Aksara Bali Lebih Menonjol

1 hari ago
Foto bersama pihak-pihak yang terlibat usai membagikan takjil. -BALITOPIK.COM

IWO Bali Gandeng AGP dan Imigrasi Bali Bagikan Takjil ke Sopir Truk Sampah di TPA Suwung

2 hari ago
BALI TOPIK
Jumat, Maret 13, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Pansus TRAP Waspadai Penyelundupan Alih HGB Bali Handara

Reporter balitopik.com
26 Januari 2026 - 3:49 am
0 0
Ketua Pansus TRAP, Dr (C) Made Suparta, S.H., M.H. -IST/Balitopik.com

Ketua Pansus TRAP, Dr (C) Made Suparta, S.H., M.H. -IST/Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com, DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) TRAP memperketat pengawasan terhadap pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Sorotan ini menguat setelah Pansus sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri awal dugaan persoalan hukum yang menyertai peralihan hak tersebut kepada perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Ketua Pansus TRAP, Dr (C) Made Suparta, SH., MH., menegaskan kajian yang kini berjalan bukan berdasar opini, melainkan hasil temuan awal di lapangan yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

“HGB itu ada subjek hukumnya, ada objek tanahnya, ada prosedurnya. Kalau satu saja menyimpang, itu bukan sekadar administrasi, tapi bisa masuk wilayah pelanggaran hukum,” ujarnya kepada wartawan di Denpasar, Senin (26/01/2026)

Bahwa HGB bukan hak sembarangan, secara normatif, HGB diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini memberi kewenangan mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Namun, tidak semua pihak bisa memegang HGB.

Hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia yang dapat menjadi pemegang HGB. Jika pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat, hukum memberi batas waktu satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut. Jika tidak dilakukan, hak itu gugur demi hukum.

Di sinilah kata Made Suparta, letak krusial yang kini dibedah Pansus. Titik rawan yang disorot berdasarkan hasil sidak awal dan penelusuran dokumen yang sedang berjalan, mengidentifikasi sejumlah pertanyaan mendasar.

Pertama, apakah proses peralihan HGB PT Bali Handara ke perusahaan PMA telah mengikuti prosedur hukum agraria yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan, akta peralihan, hingga pendaftaran di kantor pertanahan?

Kedua, apa status awal tanah HGB tersebut apakah berasal dari Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik? Status asal tanah menentukan prosedur hukum yang wajib ditempuh.

Ketiga, apakah perusahaan PMA penerima pengalihan memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB. Meski berlabel PMA, badan hukum tersebut tetap harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Struktur kepemilikan dan legal standing menjadi perhatian.

Keempat, apakah terdapat indikasi penyelundupan hukum, yakni praktik memanfaatkan celah regulasi atau rekayasa badan hukum untuk menguasai hak atas tanah yang sejatinya dibatasi undang-undang?

Kelima, seberapa lengkap dan sah dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB sebelumnya, termasuk riwayat perpanjangan hak, izin pemanfaatan ruang, dan kesesuaian dengan tata ruang kawasan Pancasari yang dikenal sebagai wilayah resapan dan penyangga lingkungan?

Kajian Pansus ini lanjutnya, merujuk pada serangkaian regulasi kunci: UUPA 1960, PP 40/1996, PP 24/1997, PP 18/2021, hingga berbagai Peraturan Menteri ATR/BPN terkait kewenangan pemberian dan pembatalan hak atas tanah.

“Peraturannya lengkap. Jadi kalau ada yang melenceng, sulit bilang tidak tahu. Tinggal mau patuh atau sengaja mencari celah,” imbuhnya.

Ia menegaskan, sidak yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang remeh dan perlu pembuktian berbasis dokumen hukum.

“Kami tidak menghakimi. Kami memeriksa. Tapi kalau nanti ditemukan konstruksi hukum yang dipaksakan atau prosedur yang dilompati, tentu ada konsekuensi,” ujar Made Suparta.

Ia menyampaikan, Pansus kini fokus pada pengumpulan dan pencocokan dokumen legal, baik dari PT Bali Handara maupun perusahaan PMA penerima hak. Dari sana akan dinilai apakah proses yang terjadi murni peralihan bisnis biasa, atau justru mengarah pada praktik penyiasatan hukum agraria.

Hasil pendalaman ini akan menjadi dasar rekomendasi politik dan hukum Pansus TRAP kepada lembaga terkait, termasuk kemungkinan evaluasi izin dan pelaporan bila ditemukan pelanggaran. “Untuk saat ini, pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Pancasari tidak boleh bergerak di ruang abu-abu hukum,” tegas Made Suparta. (*)

Tags: Bali HandaraI Made SuparthaPANSUS TRAP DPRD Bali
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PDIP: Perlindungan Tanpa Hilangkan Nilai Kekeluargaan
  • Koster Dukung KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Bali
  • INFOMASI! Perda Transportasi Pariwisata Bali Masih LOADING di Kemendagri
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?