Balitopik.com, DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) TRAP memperketat pengawasan terhadap pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Sorotan ini menguat setelah Pansus sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri awal dugaan persoalan hukum yang menyertai peralihan hak tersebut kepada perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Ketua Pansus TRAP, Dr (C) Made Suparta, SH., MH., menegaskan kajian yang kini berjalan bukan berdasar opini, melainkan hasil temuan awal di lapangan yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
“HGB itu ada subjek hukumnya, ada objek tanahnya, ada prosedurnya. Kalau satu saja menyimpang, itu bukan sekadar administrasi, tapi bisa masuk wilayah pelanggaran hukum,” ujarnya kepada wartawan di Denpasar, Senin (26/01/2026)
Bahwa HGB bukan hak sembarangan, secara normatif, HGB diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini memberi kewenangan mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Namun, tidak semua pihak bisa memegang HGB.
Hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia yang dapat menjadi pemegang HGB. Jika pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat, hukum memberi batas waktu satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut. Jika tidak dilakukan, hak itu gugur demi hukum.
Di sinilah kata Made Suparta, letak krusial yang kini dibedah Pansus. Titik rawan yang disorot berdasarkan hasil sidak awal dan penelusuran dokumen yang sedang berjalan, mengidentifikasi sejumlah pertanyaan mendasar.
Pertama, apakah proses peralihan HGB PT Bali Handara ke perusahaan PMA telah mengikuti prosedur hukum agraria yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan, akta peralihan, hingga pendaftaran di kantor pertanahan?
Kedua, apa status awal tanah HGB tersebut apakah berasal dari Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik? Status asal tanah menentukan prosedur hukum yang wajib ditempuh.
Ketiga, apakah perusahaan PMA penerima pengalihan memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB. Meski berlabel PMA, badan hukum tersebut tetap harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Struktur kepemilikan dan legal standing menjadi perhatian.
Keempat, apakah terdapat indikasi penyelundupan hukum, yakni praktik memanfaatkan celah regulasi atau rekayasa badan hukum untuk menguasai hak atas tanah yang sejatinya dibatasi undang-undang?
Kelima, seberapa lengkap dan sah dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB sebelumnya, termasuk riwayat perpanjangan hak, izin pemanfaatan ruang, dan kesesuaian dengan tata ruang kawasan Pancasari yang dikenal sebagai wilayah resapan dan penyangga lingkungan?
Kajian Pansus ini lanjutnya, merujuk pada serangkaian regulasi kunci: UUPA 1960, PP 40/1996, PP 24/1997, PP 18/2021, hingga berbagai Peraturan Menteri ATR/BPN terkait kewenangan pemberian dan pembatalan hak atas tanah.
“Peraturannya lengkap. Jadi kalau ada yang melenceng, sulit bilang tidak tahu. Tinggal mau patuh atau sengaja mencari celah,” imbuhnya.
Ia menegaskan, sidak yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang remeh dan perlu pembuktian berbasis dokumen hukum.
“Kami tidak menghakimi. Kami memeriksa. Tapi kalau nanti ditemukan konstruksi hukum yang dipaksakan atau prosedur yang dilompati, tentu ada konsekuensi,” ujar Made Suparta.
Ia menyampaikan, Pansus kini fokus pada pengumpulan dan pencocokan dokumen legal, baik dari PT Bali Handara maupun perusahaan PMA penerima hak. Dari sana akan dinilai apakah proses yang terjadi murni peralihan bisnis biasa, atau justru mengarah pada praktik penyiasatan hukum agraria.
Hasil pendalaman ini akan menjadi dasar rekomendasi politik dan hukum Pansus TRAP kepada lembaga terkait, termasuk kemungkinan evaluasi izin dan pelaporan bila ditemukan pelanggaran. “Untuk saat ini, pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Pancasari tidak boleh bergerak di ruang abu-abu hukum,” tegas Made Suparta. (*)















