Balitopik.com – Pelantikan Koster-Giri dan kepala daerah terpilih se-Bali ditunda. Tidak hanya di Bali, tapi untuk semua kepala daerah terpilih di seluruh Indonesia karena masih ada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025. Namun karena ada sengketa, maka rencananya akan diundur.
Pilkada Bali memang tidak ada sengketa, tapi Pilkada di daerah lain ada banyak sengketa yang akan disidangkan di MK mulai tanggal 5 Januari sampai 13 Maret 2025. Sekiranya ada 18 sengketa Pilgub dan 200 lebih sengketa pemilihan Bupati dan Walikota yang akan berproses di MK.
Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster pun membenarkan diundurnya pelantikan tersebut. Dia bilang telah mendengar kabar itu karena masih ada sengketa pilkada yang harus diselesaikan di MK.
“Saya mendengar, kan walnyakan 7 Februari 2025 sesuai dengan peraturan presiden tapi karena ini serentak ada rencana untuk diundur karena menunggu sengketa di Mahkama Konstitusi,” ujar Koster
“Saya melihat kalau gak salah ada 18 Pilgub yang masuk ke MK, ada 200 lebih kabupaten/kota yang masuk ke MK. Nah itu baru mulai berjalan kalau gak salah tanggal 5 januari ini dan kalau melihat agendanya itu selesainya 13 Maret 2025 di MK, terakhir itu dari semua tahapan. Berarti kalau pelantikannya serentak yah setelah tanggal 13 Maret 2025,” tambah dia.
Ketika ditanya program yang akan dilakukan pertama setelah pelantikan, gubernur Bali periode 2018-2023 itu mengatakan akan mengikuti visi misi Koster-Giri periode 2025-2030.
“Programnya sudah dicanangkan dalam visi misi, yaitu sejumlah program yang berkaitan dengan implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang berkaitan dengan keharmonisan alam, manusia dan kebudayaan. Semuanya sudah dirincikan,” tandasnya.