Balitopik.com – Rencana Pembentukan Perda Nominee (Perjanjian pinjam nama) yang diusulkan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mendapat respon positif khalayak banyak. Tidak luput juga dari penilaian para pakar hukum.
Satu diantaranya dari Pakar Hukum Pidana Nyoman Samuel Kurniawan. Ia menilai Perda Nominee sebagai senjata atau dalam bahasanya untuk mengamankan tanah Bali dari asing.
“Tentu itu satu spirit yang bagus, karena Pak Koster dan Pak Giri memiliki satu visi yang baik, terutama untuk mengamankan tanah Bali ini tidak akhirnya terenggut begitu saja oleh asing,” ujar Samuel Kurniawan di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kamis (20/3/2025) lalu.
Advokat yang baru menyelesaikan studi S3 hukum di Universitas Udayana itu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria sebetulnya telah menegaskan bahwa orang asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia.
Sehingga dia berharap DPRD Bali segera merancang atau merumuskan Perda tentang nominee yang diusulkan Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
“Nah penggunaan nominee ini satu kebocoran yang mengakibatkan akhirnya sekarang terjadi polemik beralihnya tanah-tanah secara tidak sadar ke tangan-tangan orang asing,” paparnya.
“Bersyukur bila memang Perda ini bisa diimplementasikan atau diwujudkan, ini langkah yang sangat positif untuk pembangunan dan penjagaan Bali kedepan,” pungkasnya. (*)