• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Praktisi Hukum: KUHP Baru Memperjelas Mana Kritik Mana Menghina

Reporter balitopik.com
4 January 2026 - 5:14 am
in Hukum
0
Praktisi hukum, Kosmas Mus Guntur. -Balitopik.com

Praktisi hukum, Kosmas Mus Guntur. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi dimulai per tanggal 2 Januari 2026. Sejumlah ketentuan di dalamnya kembali memantik polemik publik, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Praktisi hukum, Kosmas Mus Guntur, menilai polemik tersebut muncul karena masih adanya kekhawatiran bahwa kebebasan berpendapat, terutama kritik terhadap pemerintah yang berpotensi berujung pidana. Namun, ia menegaskan bahwa KUHP baru secara tegas membedakan antara kritik dan penghinaan.

“Mengkritik pemerintah tidak serta-merta dipenjara. Yang berpotensi dipidana adalah perbuatan menghina, bukan kritik konstruktif,” kata Kosmas dari Jakarta, diterima Bali Topik, Minggu, (4/1/2026).

Menurut Kosmas, pemahaman publik perlu diarahkan pada substansi pasal yang diatur, khususnya Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru. Pasal 240 mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda. Ancaman tersebut dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan melalui media elektronik atau media sosial.

Sementara itu, Pasal 241 mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat hingga 4 tahun 6 bulan apabila dilakukan melalui media sosial. Kendati demikian, pasal ini secara eksplisit menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah atau jalannya pemerintahan tidak termasuk tindak pidana penghinaan.

“Pasal 241 justru memberi batas yang jelas. Kritik terhadap kebijakan adalah hal yang sah dan dilindungi konstitusi, sepanjang tidak berubah menjadi serangan terhadap kehormatan atau martabat pribadi,” jelas Kosmas.

Ia menambahkan, salah satu aspek penting dalam KUHP baru adalah sifat delik aduan pada pasal-pasal penghinaan tersebut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan, baik pemerintah, lembaga negara, Presiden, atau Wakil Presiden mengajukan pengaduan secara langsung.

“Ini bukan delik biasa. Negara tidak serta-merta memproses tanpa adanya aduan. Mekanisme ini dimaksudkan sebagai pengaman agar pasal tidak digunakan secara sewenang-wenang,” ujar Kosmas.

Kosmas juga menggarisbawahi perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan. Kritik dimaknai sebagai penyampaian pendapat, evaluasi, atau saran yang bertujuan memperbaiki kebijakan atau kinerja pemerintah, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyatakan pendapat. Sebaliknya, penghinaan merujuk pada ungkapan yang bersifat menyerang kehormatan atau martabat, tidak berbasis fakta, mengandung kata-kata kasar, fitnah, atau bernuansa destruktif.

“Ukuran utamanya ada pada niat dan substansi. Apakah yang disampaikan itu kritik berbasis argumen, atau sekadar makian dan serangan personal,” katanya.

Polemik seputar pasal penghinaan ini juga tidak terlepas dari pengalaman masa lalu. Dalam KUHP lama, ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 134, 136 bis, dan 137, yang sempat menuai kritik luas dan kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. KUHP baru, kata Kosmas, berusaha menjawab kritik tersebut dengan memperjelas norma, mempertegas pengecualian kritik, serta menjadikannya delik aduan.

Meski demikian, Kosmas mengakui bahwa tantangan ke depan terletak pada implementasi dan penafsiran aparat penegak hukum. Ia mendorong adanya pedoman penegakan hukum yang ketat agar pasal-pasal ini tidak menimbulkan efek jera berlebihan (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi.

“Yang terpenting adalah konsistensi penegakan hukum. Jika pasal ini diterapkan sesuai ruhnya, maka kebebasan berpendapat tetap terlindungi, dan penghinaan yang merusak martabat institusi negara dapat dicegah,” pungkasnya.

Dengan mulai berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, publik kini menanti bagaimana pasal-pasal tersebut diterapkan dalam praktik, sekaligus berharap ruang kritik terhadap pemerintah tetap terjaga dalam koridor hukum dan demokrasi. (*)

Tags: HukumKosmas Mus GunturKUHPKUHP 2026KUHP BaruPraktisi Hukum
Previous Post

Tumpek Klurut Penuh Kasih, Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster

Next Post

Pemancing yang Tenggelam di Tukad Badung Ditemukan Meninggal

Related Posts

Lanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan surat PT UKI di PN Denpasar. -Balitopik.com
Hukum

Lanjutan Sidang Kasus PT UKI, Ahli Pidana Sebut Harus Dibuktikan Siapa Pemilik Uang di Rekening

Reporter balitopik.com
7 January 2026 - 12:09 pm
0

Balitopik.com, DENPASAR - Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan Ahli dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H....

Read moreDetails
Foto: Korban dan para pelaku saat saling memaafkan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. -Balitopik.com

Berakhir Damai, Anak Yatim Piatu Asal NTT Maafkan Para Pelaku Asal Bali

6 January 2026 - 10:13 am
Tim Penasihat Hukum Togar Situmorang dari Kantor Law Firm Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. & Associates. -IST/Balitopik.com

Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda, Tim Penasihat Hukum Togar Situmorang Harap Proses Pembuktian Berjalan Lengkap dan Transparan

30 December 2025 - 12:10 pm
Suasa sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat di PN Denpasar. -Balitopik.com

Di Kasus PT UKI, Ketajaman Logika Hukum Gendo Bikin Saksi Akui Banyak Keterangan yang Salah

30 December 2025 - 11:49 am
Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA, Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul. -IST

Made Dharma Masuk Bui, 4 Orang Bakal Menyusul?

18 December 2025 - 6:22 am
Next Post
Tim SAR Gabungan saat mengevakuasi jasad Surya Fajar Irawan. -IST/Balitopik.com

Pemancing yang Tenggelam di Tukad Badung Ditemukan Meninggal

Suasana Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan se-Kabupaten Badung. -Balitopik.com

Buka Musancab PDIP se-Badung Giri Prasta Harapkan Partai Solid dari Hulu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Daniar Trisasongko dan Ni Luh Djelantik saat konferensi pers di Gedung DPD RI Bali 7 Maret 2025. -Balitopik.com

Ni Luh Djelantik Jawab Somasi Togar, Daniar: Rakyat Bali Mesti Tau

13 March 2025 - 9:17 am
Desain lift kaca di pantai Kelingking Kabupaten Klungkung.

Bukan Rp200 Miliar, Faktanya Investasi Lift Kaca Adalah Rp60 Miliar 

2 December 2025 - 12:06 am
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Foto: Tangkap Layar Youtube PDI Perjuangan

BREAKING NEWS: Mahfud MD Dipilih Jadi Calon Wapres Ganjar Pranowo

18 October 2023 - 3:56 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (33) Badung (24) Bali (125) Bali Banjir (16) Bali Topik (65) Bro Shalah (16) Buleleng (22) Bupati Badung (37) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (17) Dewa Made Indra (16) DPRD Bali (31) DPR RI (15) Flobamora Bali (21) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (79) Google (105) Gubernur Bali (102) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (29) ITB STIKOM Bali (15) I Wayan Adi Arnawa (34) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (21) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (22) Pantai Serangan (18) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (33) Pemkab Badung (26) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (19) Polda Bali (32) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (34) Pulau Serangan (36) Wayan Koster (327) WNA (25)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • 25 Tahun THK Awards Fasilitasi Pelatihan Kesehatan Masyarakat
  • Masyarakat Diimbau Adaptasi Terhadap Uji Coba Perubahan Arus Lalu Lintas di Kerobokan
  • Pembangunan Shortcut Singaraja–Mengwitani Mulai Dilanjutkan

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?