Balitopik.com – Terjadi lagi pengusiran nelayan dari laguna Serangan. Meski pelampung laut sudah dibongkar, nelayan tetap tidak diperbolehkan mencari ikan di area tersebut.
Seperti yang terjadi tadi pagi, Jumat (21/3/2025), dalam video yang beredar, seorang nelayan disuruh pulang ketika ingin mencari ikan di sana. Mirisnya pengusiran itu dilakukan oleh Anggota Satpol PP dan Security PT BTID.
Video itu menunjukan seorang nelayan yang sedang berada di tengah laguna dipanggil ke tepian oleh 2 orang Satpol PP dan petugas Security, lalu diminta untuk pulang.
Kejadian itu dibenarkan oleh seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Serangan.
“Sekarang aparat yang ngusir kita ke laut lagune mau mancing, mencari ikan,” ucapnya memberi keterangan video itu, diterima Bali Topik pagi tadi.
Kejadian berulang kali ini menunjukan betapa kuatnya PT BTID sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.
Padahal Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengingatkan berkali-kali agar PT BTID tidak memprivatisasi laut Serangan. Masyarakat harus diberi kebebasan mengakses pantai.
Seperti pada 4 Maret 2025, dalam sidang istimewa sambutan perdana Gubernur Bali di Gedung DPRD Bali, tegas Wayan Koster mengingatkan PT BTID soal itu.
“Kemarin di Serangan, adanya pagar pembatas di laut itu sudah dibuka supaya nelayannya bisa beraktivitas kembali,” ujar Koster dalam sambutannya.
“Karena pengusaha pariwisata di situ (PT BTID) tidak beli pantai, jadi yang dimiliki cuma daratannya, jadi jangan menguasai pantai untuk kepentingan hal yang di luar kewenangannya,” tegasnya. (*)