• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kolase: Wayan Sukayasa (kiri) dan I Ketut Yoga Sedana. -Balitopik.com

RS Windu Husada Badung Dikomplain, Diduga Telantarkan Pasien

2 tahun ago
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. -BALITOPIK.COM

Pertama dalam Sejarah Badung, Belanja Infrastruktur Tembus 59,8 Persen

4 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (kiri) dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

DPRD Badung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026

6 jam ago
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

Anggaran Infrastruktur Badung Naik Jadi 59,80 Persen, DPRD Ingatkan Kemampuan Fiskal

6 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Country to Country Capture The Flag (C2C-CTF) 2026 di Padma Resort Legian Kuta, Badung, Selasa (11/8/2026). -IST

Koster Buka Kompetisi Keamanan Siber 13 Negara di Bali

2 hari ago
Endang Hastuty Bunga, S.H.

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers

2 hari ago
Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) dengan Kejaksaan Tinggi Bali. -IST

Bank BPD Bali dan Kejati Bali Perkuat Sinergi Hukum untuk Tata Kelola Perusahaan

2 hari ago
Servasius Bambang Pranoto alumni SMA Kolese De Britto Yogyakarta angkatan tahun 73. -IST

Bebas Bertanggung Jawab, Prinsip De Britto yang Membekas pada Babe Bambang Pranoto

2 hari ago
Peserta dari tiga desa (Tulamben, Kubu, dan Purwakerti) yang berada di kawasan wisata Karangasem mengikuti lokakarya penyelarasan kegiatan penanggulangan bencana ke dalam dokumen perencanaan desa (6/08/2026). -IST

Karangasem Dorong Risiko Bencana Masuk dalam Rencana Pembangunan Desa

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

RS Windu Husada Badung Dikomplain, Diduga Telantarkan Pasien

Reporter balitopik.com
6 Juni 2024 - 2:20 pm
Kolase: Wayan Sukayasa (kiri) dan I Ketut Yoga Sedana. -Balitopik.com

Kolase: Wayan Sukayasa (kiri) dan I Ketut Yoga Sedana. -Balitopik.com

Balitopik.com – Pelayanan Rumah Sakit Windu Husada, Badung dikompalin oleh Wayan Sukayasa orang tua dari Pasek Ni Made Selci Kesuma (14) yang menjadi pasien di RS Windu Husada pada Minggu Tanggal 12 Mei 2024 lalu.

Wayan Sukayasa menjelaskan kejadiannya berawal saat ia hendak menggunakan BPJS untuk anaknya yang sakit. Namun karena anaknya mengalami demam tinggi dan saat itu banyak pasien di UGD yang antri untuk menjalani perawatan, ia berinisiatif memindahkan anaknya dalam tindakan medis dari BPJS ke kelas 1 atau layanan umum.

Kata dia, saat itu admin RS Windu Husada memberikan estimasi biaya perawatan sekitar Rp2,3 Juta selama 2 atau 3 hari perawatan untuk tindakan medis umum. Dan itu wajib deposit 30 persen sebelum penanganan medis terhadap pasien Pasek Ni Made Selci Kesuma yang merupakan anak Wayan Sukayasa.

“Jadi diwajibkan untuk membayar DP, jika tidak membayar DP dugaan saya tidak akan ditangani karena anak saya mau tanda tangan DP 30%, tidak diizinkan karena belum membawa uang, akhirnya saya ke sana (RS Windu Husada) bawa uang, tanda tangan DP baru anak saya ditangani,” terang pengacara kondang itu saat konferensi pers di depan Rumah Sakit Windu Husada, Jl. Raya Mambal Nomor 17, Badung,  Kamis (6/6/2024).

“Ini yang saya maksudkan ada indikasi ketika masyarakat tidak mampu membayar DP akhirnya bisa terlantar, bisa mati pasien itu jika tidak membayar DP. Ada gak di negara kita ada Undang-undang yang mengatur mengizinkan memakai DP,” sambung Mantan Ketua PHDI Kabupaten Badung periode 2011-2016 itu.

Wayan Sukayasa menjelaskan, saat itu sebelum ia mengantarkan uang DP 30 persen, pihak rumah sakit belum memasang infus dengan alasan agar tidak membuka kembali infus jika Wayan Sukayasa membawa anaknya keluar karena persoalan harus bayar dulu DP 30 persen estimasi biaya perawatan.

Karena itu menurut Wayan Sukayasa yang juga berprofesi sebagai seorang Advokat itu menilai tindakan pihak RS Windu Husada itu telah melanggar Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 34 UUD 1945 dan Peraturan Kementerian Kesehatan karena diduga menelantarkan pasien dan tidak mengedepankan kesehatan dan keselamatan nyawa manusia.

Apalagi kata dia, saat itu anaknya dalam keadaan demam tinggi yang membutuhkan penanganan medis segera. Kerena penggunaan BPJS padat pasien dan butuh antri lama di UGD ia akhirnya berinisiatif memindahkan anaknya dari tindakan BPJS ke kelas 1 atau layanan umum.

Namun yang membuat dia terkejut adalah karena harus bayar DP 30 persen sebelum pasien ditangani.

“Jangan-jangan hal seperti ini selalu dilakukan sesuai perintah aturan di RS Windu Husada dan menjadi kebiasan. Jika pasien tidak menandatangani DP dan bayar 30% apakah tidak ditangani pasien tersebut? Jika seperti ini  parah lah dan langgar UU itu,” ungkapnya.

Terkait komplain tersebut, Kepala Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, RS Windhu Husada, Ns. I Ketut Yoga Sedana, S.Kep., M.MRS mengakui adanya komplain tersebut.

Yoga mengatakan pihaknya telah menemui Wayan Sukayasa untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidakpuasan terhadap pelayanan RS Windhu Husada.

Menurut Yoga DP 30 persen memang sudah prosedur di RS Windhu Husada. Bahwa pasien yang sudah melewati fase emergency, adminitrasi (DP 30 persen) sudah harus dijalankan.

“Itu sebenarnya administratif yang lumrah karena konsepnya pasien yang sudah melewati fase emergency, itu administrasi bisa berjalan. Jadi pasien ditangani administrasi berjalan, seperti itu,” kata Yoga saat ditemui di RS Windu Husada, Kamis, (6/6) siang.

Namun begitu, lanjut Yoga, pihaknya tetap menjadikan komplain dari Wayan Sukayasa sebagai bahan pembelajaran untuk berbenah dalam meningkatkan pelayanan di RS Windu Husada.

“Beliau sempat mengajukan komplain, kita selaku pelayan tetap melayani komplain sesuai prosedur tapi yang namanya masyarakat ketidakpuasan itu pasti tetap ada dari proses pelayanan, kalaupun itu, ya itu menjadi tanggungjawab kami untuk selalu berbenah meningkatkan kepuasan pelanggan,” tandas Yoga. (*)

Tags: BadungI Ketut Yoga SedanaRS Windu HusadaWayan Sukayasa
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Pertama dalam Sejarah Badung, Belanja Infrastruktur Tembus 59,8 Persen
  • DPRD Badung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026
  • Anggaran Infrastruktur Badung Naik Jadi 59,80 Persen, DPRD Ingatkan Kemampuan Fiskal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?