Balitopik.com – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta melaksanakan inspeksi atau sidak lapangan dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha Rumah Kost, khususnya yang dihuni oleh Warga Negara Asing (WNA) di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Senin (5/5/2025).
Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah rumah kos namun dihuni oleh wisatawan. Hal ini yang menyebabkan okupansi hotel menurun.
“Ternyata dari beberapa tempat yang kami kunjungi ada yang sudah bayar dan ada yang belum terdaftar sebagai NPWPD. Bisa kita pastikan, kondisi seperti ini menyebabkan okupansi hotel menurun dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak menjadi tidak optimal,” ujarnya.
Adi Arnawa menegaskan, berdasarkan fakta-fakta penemuan itu, Pemerintah kabupaten badung akan memperketat regulasi guna mencegah terjadinya penyalahgunan izin huni.
“Kita perlu membuat suatu regulasi dimana setiap portal atau aplikasi yang membantu kita dalam promosi akomodasi pariwisata agar terkoneksi dengan portal Pemkab Badung agar kita mendapat data yang valid.”
“Karena jangan sampai wisatawan datang kesini yang melalui portal tersebut tidak terdeteksi. Karena ini merupakan langkah awal kita mendata siapa saja yang berkunjung ke wilayah kita,” ucapnya.
Bupati Adi Arnawa menghimbau kepada pemilik akomodasi yang peruntukan ruangnya masih tempat tinggal agar melakukan menyesuaikan peruntukannya termasuk juga perizinannya. Dirinya menambahkan tidak akan menutup kemungkinan untuk merubah suatu regulasi jika diperlukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
Nantinya akan dibentuk tim terpadu yang terdiri dari Kepala lingkungan, Kelian dinas, Lurah/Perbekel hingga Camat. Tim ini wajib hukumnya untuk melaporkan segala aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk juga pemanfaatan rumah tinggal menjadi akomodasi.
“Sehingga nanti kita tahu dan mendapat data yang valid. Termasuk juga setiap tamu yang datang baik di rumah kost, wajib hukumnya pemilik untuk melaporkan kepada yang terdekat dalam hal ini Kaling, dalam kurun waktu 1 x 24. Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, termasuk juga penertiban pembangunan-pembangunan akomodasi ini,” pungkasnya. (*)