Balitopik.com, DENPASAR — Sidang pemeriksaan saksi Fanni Lauren Christie (Pelapor/Mantan Klien Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang) dan Valerio Tocci dalam perkara pidana dengan Terdakwa Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., di Pengadilan Negeri Denpasar belum dapat dilanjutkan karena kedua saksi dimaksud belum hadir memenuhi panggilan persidangan.
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan dan menetapkan jadwal pemeriksaan saksi berikutnya pada 8 Januari 2025.
Menanggapi hal itu, salah satu Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Pris Madani, S.H., M.Kn., dari Kantor Law Firm Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. & Associates menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh agenda pembuktian dapat terlaksana secara efektif.
“Kami menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Kehadiran saksi tentu sangat penting agar seluruh fakta materiil dapat diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim,” ujar Pris Madani, S.H., M.Kn.
Pris juga menegaskan bahwa Dr. Togar Situmorang selalu hadir dan kooperatif mengikuti persidangan. Hal ini mencerminkan komitmen Terdakwa untuk menjalani proses hukum secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum menyampaikan bahwa perkara ini pada dasarnya berkaitan dengan hubungan hukum profesional antara Advokat dan kliennya, sehingga penilaian terhadap unsur pidana harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
“Kami yakin ruang sidang adalah forum yang tepat untuk menilai apakah perkara ini menyangkut ranah pidana atau murni hubungan jasa hukum profesional. Kami menyerahkan sepenuhnya pada penilaian Majelis Hakim,” lanjut Pris Madani, S.H., M.Kn.
Dengan penundaan ini, Tim Penasihat Hukum berharap seluruh saksi dapat hadir pada sidang berikutnya, sehingga proses pembuktian dapat berjalan lengkap, objektif, dan transparan, demi keadilan bagi semua pihak.
Persidangan dijadwalkan kembali pada Rabu, 8 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Denpasar. (*)

















