Balitopik.com – Piet Arja Saputra pengusaha asal Bali melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap tergugat WNA asal Hong Kong Chan Peter Ho Kwan. Gugatan perdata itu bernomor 925/Pdt.G/2023/PN Dps.
Apriadi Abdi Negara kuasa hukum Piet Arja Saputra menjelaskan pada tahun 2022 kliennya telah melakukan hubungan hukum perdata (tidak tertulis) dengan Chan Peter Ho Kwan terkait pengerjaan Lounge Flight Club di 3 bandara yakni, Bandara Ngurah Rai, Balikpapan dan Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Atas kesepakatan tersebut Piet Arja Saputra membuat dan membuka rekening (Giro) pada Bank Panin Gatot Subroto dengan nama PT. Unipro Konstruksi Indonesia (UKI). Selama pengerjaan proyek tersebut segala aktivitas pembiayaan ditransfer melalui Bank Panin dengan memanfaatkan fasilitas layanan perbankan termasuk token elektronik.
Abdi Negara mengatakan yang menjadi persoalan adalah token elektronik yang menjadi fasilitas perbankan milik Piet Arja Saputra justru diambil secara paksa dengan cara yang terindikasi dilakukan dengan melawan hukum menggunakan oknum aparat.
Sehingga, lanjut dia, token elektronik milik perusahaan kliennya beralih tangan ke Chan Peter Ho Kwan tanpa sepengetahuan kliennya. Atas kejadian itu Piet Arja Saputra mengalami kerugian mencapai Rp.7.863.807.840.99 (Tujuh milyar delapan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tujuh ribu delapan ratus empat puluh ribu sembilan sembilan rupiah).
“Token elektronik tersebut selama dalam penguasaannya telah terindikasi digunakan secara tidak wajar dan melawan hukum yang menyebabkan klien kami mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7,5 miliar lebih,” kata Abdi Negara kepada wartawan di PN Denpasar, Rabu (7/2/2024).
“Anehnya Bank Panin Gatot Subroto mengetahui ada pengambilan cek bilyet giro (BG) dan token tanpa pengetahuan klien kami tapi tidak menyetop. Kita tau secara SOP tidak boleh berpindah token itu ke orang lain, persoalannya dia (Bank Panin Gatot Subroto) tau sendiri token itu berpindah tapi dia biarkan transaksi itu terus berjalan. Dari itu prinsip kehati-hatian Bank itu yang kita persoalkan,” sambungnya.
Dikatakan, selain gugatan perdata di PN Denpasar, pihaknya juga membuat laporan kepada Imigrasi Ngurah Rai atas dugaan penyalahgunaan ijin tinggal tergugat Chan Peter Ho Kwan namun prosesnya tidak berjalan. Pihaknya juga membuat pengaduan terhadap Chan Peter Ho Kwan di Polresta Denpasar terkait UU ITE.
“Intinya klien kami ini melakukan upaya hukum ini untuk mendapatkan keadilan, keamanan dan ketenteraman. Karena WNA ini patut diduga menggunakan oknum aparat,” tandasnya. ***
Warga Datangi Kejari Bangli Minta Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Dana BKK Desa Sulahan
Balitopik.com – Warga Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bangli untuk menanyakan kejelasan laporan kasus...
Read more