• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta. -Balitopik.com

Soal RUU P2MI, Nyoman Parta: Harus Ada Sanksi Tegas Perusahaan Pelanggar

2 tahun ago
TIM SAR gabungan saat evakuasi jenazah WNA asal Rusia. -IST

WNA Rusia Hilang di Pecatu Ditemukan Tewas di Bawah Tebing

54 menit ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

INGAT, April 2027 Semua Papan Nama di Bali Wajib Pakai Aksara Bali

4 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -IST

Pakeling Gubernur Bali soal Penggunaan Busana Adat Bali

4 jam ago
Nyoman Parta saat berkoordinasi dengan keluarga dan pihak rumah sakit. -IST

Sopir Truk Dibakar Bos Meninggal, Nyoman Parta Cari Solusi Biaya RS

5 jam ago
Sampul NUSANTARA.EXE

Kreator Asal Sumba Bawa Etika AI ke NUSANTARA.EXE

5 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan Tim Bali United U13. -IST

Koster Beri Rp45 Juta untuk Bali United U-13 ke Piala Soeratin Nasional

3 hari ago
Tim Misi Kemanusiaan Yayasan Sungai Kasih di Flores. -IST

Yayasan Sungai Kasih Salurkan Bantuan untuk 1.000 KK Korban Gempa Flores

4 hari ago
Bupati dan wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta saat membuka Gebyar GENTA 2026. -IST

Home Care Badung Sudah Layani 1.885 Warga hingga Agustus

4 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Soal RUU P2MI, Nyoman Parta: Harus Ada Sanksi Tegas Perusahaan Pelanggar

Reporter balitopik.com
18 Maret 2025 - 9:55 am
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta. -Balitopik.com

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta. -Balitopik.com

Balitopik.com – Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dibahas pada tingkat selanjutnya.

Namun Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar  perubahan UU itu wajib memberi perlindungan kepada PMI dari praktek perdagangan manusia, perbudakan modern dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang -wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

“Perubahan UU juga harus memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja,” kata Angota Badan Legislatif (Baleg) DPR, I Nyoman Parta dalam rapat pleno pembahasan RUU PMI di Baleg, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Legislator dari Pulau Dewata itu menilai perubahan UU PMI harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal. Sebab, selama ini praktik PMI ilegal masih sering terjadi dan merugikan masyarakat.

“Kita harus berusaha sekuat mungkin agar PMI yang berangkat adalah yang memenuhi seluruh persyaratan. Harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal,” ujarnya.

Lebih jauh Anggota Komisi X DPR itu mengingatkan agar RUU PMI memiliki ketegasan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun pihak-pihak lain yang memberangkatkan warga Indonesia bekerja ke luar negeri melalui jalur non-formal.

“Berikan sanksi yang tegas kepada P3MI atau perusahaan-perusahaan lain atau perusahaan penempatan PMI serta orang per orang yang terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal,” jelasnya.

Parta-sapaan akrabnya menambahkan bahwa RUU harus memberi kepastian hukum dan mencegah pekerja migran ilegal. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah masa kerja mereka.

Maka dari itu RUU tersebut penting untuk segera disahkan agar dapat memberi perlindungan kepada pekerja migran.

“Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI,” paparnya lagi.

Meskipun kontribusi PMI terhadap perekonomian negara melalui devisa sangat besar, namun dia menilai masih banyak PMI yang mengalami permasalahan besar, baik dalam hal hak-hak kerja maupun perlindungan hukum.

Menurut Parta, bahwa perlindungan PMI perlu dalam sistem yang terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa, meliputi perlindungan secara kelembagaan yang mengatur kementerian sebagai regulator atau pembuat kebijakan.

Perubahan UU PPMI juga harus memberi kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) (*)

Tags: DPR RIGoogleI Nyoman PartaRUU P2MI
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • WNA Rusia Hilang di Pecatu Ditemukan Tewas di Bawah Tebing
  • INGAT, April 2027 Semua Papan Nama di Bali Wajib Pakai Aksara Bali
  • Pakeling Gubernur Bali soal Penggunaan Busana Adat Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist