• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta. -Balitopik.com

Soal RUU P2MI, Nyoman Parta: Harus Ada Sanksi Tegas Perusahaan Pelanggar

1 tahun ago
Pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) DPC Denpasar Raya bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai. -IST

PKPA Peradi Pergerakan Denpasar Raya Dibuka, Fokus Cetak Advokat Berkualitas dan Berintegritas

2 jam ago
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M. -IST

6.200 Paket Gemarikan Badung Serap Hasil Ikan Pembudidaya Lokal

3 jam ago
Kepala Dinkes Badung, Dr. dr. Bagus Padma Puspita, Sp.PD., MARS., FINASIM. -IST

3,3 Juta Wisman Masuk Badung, Respons Darurat Kesehatan Dipangkas Jadi 10-14 Menit

3 jam ago
Layangan Janggan Sang Naga Terbang di Udara Pulau Bali. -IST

Nyoman Parta: Perlukah Bali Memiliki Kawasan Khusus Layang-Layang Bertaraf Dunia?

3 jam ago
I Gusti Ngurah Arya Gangga Redanaputra Tegeh Kori. -BALITOPIK.COM

Gusti Arya Gangga Soroti Isu Rasisme di Bali

4 jam ago
WNA Algeria saat dideportasi dari Bali. -IST

Usai Jalani Hukuman di Rutan Bangli, WNA Algeria Dideportasi dari Bali

6 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -IST

Koster Soroti Utang Konsumtif, Fintech Diminta Perkuat Literasi Keuangan

19 jam ago
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti. -IST

Viral 3 Warga Israel Diusir dari Gym di Sukawati, Imigrasi Denpasar Turun Tangan

19 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Soal RUU P2MI, Nyoman Parta: Harus Ada Sanksi Tegas Perusahaan Pelanggar

Reporter balitopik.com
18 Maret 2025 - 9:55 am
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta. -Balitopik.com

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta. -Balitopik.com

Balitopik.com – Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dibahas pada tingkat selanjutnya.

Namun Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar  perubahan UU itu wajib memberi perlindungan kepada PMI dari praktek perdagangan manusia, perbudakan modern dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang -wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

“Perubahan UU juga harus memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja,” kata Angota Badan Legislatif (Baleg) DPR, I Nyoman Parta dalam rapat pleno pembahasan RUU PMI di Baleg, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Legislator dari Pulau Dewata itu menilai perubahan UU PMI harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal. Sebab, selama ini praktik PMI ilegal masih sering terjadi dan merugikan masyarakat.

“Kita harus berusaha sekuat mungkin agar PMI yang berangkat adalah yang memenuhi seluruh persyaratan. Harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal,” ujarnya.

Lebih jauh Anggota Komisi X DPR itu mengingatkan agar RUU PMI memiliki ketegasan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun pihak-pihak lain yang memberangkatkan warga Indonesia bekerja ke luar negeri melalui jalur non-formal.

“Berikan sanksi yang tegas kepada P3MI atau perusahaan-perusahaan lain atau perusahaan penempatan PMI serta orang per orang yang terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal,” jelasnya.

Parta-sapaan akrabnya menambahkan bahwa RUU harus memberi kepastian hukum dan mencegah pekerja migran ilegal. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah masa kerja mereka.

Maka dari itu RUU tersebut penting untuk segera disahkan agar dapat memberi perlindungan kepada pekerja migran.

“Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI,” paparnya lagi.

Meskipun kontribusi PMI terhadap perekonomian negara melalui devisa sangat besar, namun dia menilai masih banyak PMI yang mengalami permasalahan besar, baik dalam hal hak-hak kerja maupun perlindungan hukum.

Menurut Parta, bahwa perlindungan PMI perlu dalam sistem yang terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa, meliputi perlindungan secara kelembagaan yang mengatur kementerian sebagai regulator atau pembuat kebijakan.

Perubahan UU PPMI juga harus memberi kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) (*)

Tags: DPR RIGoogleI Nyoman PartaRUU P2MI
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • PKPA Peradi Pergerakan Denpasar Raya Dibuka, Fokus Cetak Advokat Berkualitas dan Berintegritas
  • 6.200 Paket Gemarikan Badung Serap Hasil Ikan Pembudidaya Lokal
  • 3,3 Juta Wisman Masuk Badung, Respons Darurat Kesehatan Dipangkas Jadi 10-14 Menit
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?