BALITOPIK.COM, BALI – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa Bali tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah lain dalam urusan investasi. Menurutnya, karakter Bali sebagai pulau pariwisata membuat kebijakan investasi harus lebih ketat, terutama terhadap masuknya modal asing dan keberadaan investor asing yang memanfaatkan skema nominee.
Parta mengatakan, meski Bali belum berstatus daerah otonomi khusus, posisinya sebagai destinasi wisata dunia menjadikan pulau ini memiliki kekhususan yang perlu diperhatikan pemerintah pusat.
“Bali ini pulau khusus, walaupun belum otonomi khusus. Orang berebut berinvestasi ke Bali, karena itu pemerintah pusat tidak boleh memperlakukan Bali sama dengan pulau lain dalam konteks investasi,” kata Parta, Sabtu (20/6/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pola investasi di Bali berbeda dengan daerah berbasis industri ekstraktif seperti pertambangan. Di Bali, investasi berkaitan langsung dengan sektor pariwisata yang melibatkan kehadiran orang, aktivitas ekonomi masyarakat, hingga citra daerah di mata dunia.
“Kalau di Bali ini orang berkunjung karena pariwisata. Maka ketika ada orang asing ingin berinvestasi di Bali, izin investasinya harus ketat,” ujarnya.
Parta menegaskan, investasi asing di Bali mutlak harus menggunakan skema Penanaman Modal Asing (PMA) dan tidak boleh lagi memanfaatkan praktik nominee, yakni menggunakan nama warga lokal untuk menyamarkan kepemilikan atau penguasaan usaha oleh pihak asing.
Ia bahkan secara khusus meminta masyarakat Bali agar tidak lagi bersedia menjadi nominee apabila ingin pariwisata Bali tertata lebih baik.
“Saya mohon orang Indonesia, khususnya orang Bali, jangan lagi mau jadi nominee kalau kita ingin pariwisata Bali ini tertib. Jangan lagi jadi centeng kalau kita ingin pariwisata Bali ini tertib,” tegasnya.
Menurut Parta, apabila investasi asing masuk melalui mekanisme resmi PMA, maka seluruh aspek administrasi dan perpajakan akan menjadi lebih jelas dan mudah diawasi. Hal itu penting untuk mencegah penyalahgunaan izin usaha, penguasaan aset secara terselubung, hingga kebocoran potensi pendapatan daerah.
“Kalau masuk lewat mekanisme yang benar, lewat PMA, maka pembayaran pajaknya jelas. Tata kelolanya juga jelas,” katanya.
Selain menyoroti praktik nominee, Parta juga menilai batas minimal investasi Rp10 miliar bagi investor asing masih terlalu kecil untuk konteks Bali. Menurutnya, nilai tersebut membuat investor asing relatif mudah masuk hanya dengan bergabung dua atau tiga orang, sementara pelaku usaha lokal sering kali harus mengumpulkan modal jauh lebih besar secara gotong royong.
“Sepuluh miliar itu terlalu kecil. Mereka bisa berkumpul dua atau tiga orang sudah cukup. Sementara orang lokal bisa puluhan bahkan ratusan orang baru bisa mencapai angka itu,” ujarnya.
Parta menilai kebijakan investasi di Bali harus benar-benar dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal, keberlanjutan pariwisata, serta perlindungan terhadap ruang hidup dan ekonomi warga. Menurutnya, jika pengawasan longgar, Bali akan semakin rentan terhadap praktik usaha terselubung, penguasaan aset oleh pihak asing, dan ketimpangan ekonomi yang merugikan masyarakat setempat.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memperketat regulasi, pengawasan, dan verifikasi terhadap setiap investasi asing yang masuk ke Bali agar sejalan dengan prinsip pariwisata berkualitas dan berkeadilan. (*)









