Balitopik.com – I Nyoman Sukena (38 tahun) bersama istri, ibu dan keluarga besar mendatangi Rumah Pemenangan Mulia-PAS, Selasa (24/9/2024) untuk menyampaikan ucapan terima kasih karena telah bebas murni dari dakwaan kasus Landak Jawa.
Kedatangan I Nyoman Sukena bersama keluarga itu untuk menyampaikan terima kasih langsung kepada Made Muliawan Arya alias De Gadjah karena telah membantu proses hukum sehingga dia bisa bebas murni.
“Yang pastinya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak De Gadjah yang telah membantu proses hukum selama persidangan kasus landak,” ucap I Nyoman Sukena.
Senada Sukena, sang istri Ni Made Lastri (34) juga mengucapkan banyak limpah terima kasih kepada De Gadjah karena telah membantu suaminya bebas murni dari proses hukum.
Diceritakan, beberapa hari sebelum putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap Sukena, sang istri bersama keluarga dan kuasa hukum dari Berdikari Law Office, Kadek Cita Ardana Yudi, SH.,S.Si menemui De Gadjah untuk meminta atensi.
Alhasil atas atensi publik dan berbagai pihak, termasuk sosok calon Gubernur Bali, De Gadjah, Nyoman Sukena bisa menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga.
“Saya juga berterima kasih sekali kepada Pak De Gadjah dan rekan-rekan di sini dan seluruh pihak-pihak di sini yang ikut membantu proses persidangan suami saya sampai akhirnya suami saya diputus bebas,” ucap Ni Made Lastri. (*)