“Main hakim sendiri adalah tindakan melawan hukum, harus diberi jera hukum”
Yanuar Nahak, Ketua Malaka-Bali
Balitopik.com – Seorang diaspora atau perantau di Bali asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Odiandi (24) dianiaya oleh 2 orang pria misterius di Jalan Bung Tomo, Denpasar Utara, Rabu 6 Maret 2024.
Atas kejadian tersebut, Ketua Ikatan Keluarga Malaka Bali, Yanuar Nahak, S.H., M.H., mengatakan apa yang dilakukan oleh kedua pria misterius tersebut sangat keterlaluan. Pengacara yang banyak menangani kasus itu mengutuk aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh kedua pria itu.
“Sedang kita konsolidasikan untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Cara-cara seperti itu (main hakim sendiri) tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada jera hukum,” kata Yanuar Nahak saat dihubungi Balitopik.com, Kamis (7/3/2024).
Sebagaimana yang terlihat dari potongan video yang beredar, kedua pria misterius itu menganiaya dengan mengikat tangan lalu menghantam wajah Odiandi berkali-kali. Bahkan saat melakukan aksi tak bermanusiawi tersebut, kedua pria itu merekam dan memviralkan lewat melalui media sosial.
Mereka berdalil karena Odiandi ingin mencuri. Odiandi dituding mencuri aki (baterai) mobil yang ditemukan tergeletak di jalan.
Terkait itu, Yanuar Nahak mengatakan main hakim sendiri adalah tindakan melawan hukum. Apalagi penganiayaan itu dilakukan hanya atas dasar dugaan pencurian yang dilakukan Odiana.
Yanuar mengaku pihaknya tidak sedang membela suatu kejahatan, jika memang Odiandi terbukti secara hukum mencuri maka penjarakan saja. Yang disayangkan adalah aksi dua pria yang main hakim sendiri.
“Saya akan pasang badan, saat ini sudah ada 12 Pengacara asal Malaka lainnya yang ada di Bali sudah bergabung, akan ada lagi nanti karena banyak Pengacara di Bali yang asal Malaka. Kita akan bantu pihak Polsek Denut untuk ungkap identitas kedua pria yang diduga sebagai pelaku.”
“Sebetulanya identitas dan alamatnya (terduga kedua pelaku) sudah kita kantongi, apalagi masih orang NTT (Nusa Tenggara Timur) juga. Bisa saja kita ambil sendiri, tapi dalam konteks ini biarkan pihak kepolisian yang mengambil,” tandas Yanuar Nahak. ***