Balitopik.com – Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto memberikan klarifikasi soal anggotanya dari Polsek Gilimanuk yang diduga mabuk atau mengkonsumsi minuman keras dan berkendara saat pelaksanaan Nyepi di wilayah Desa Adat Sumbersari, Melaya, Kabupaten Jembrana.
“Saya selaku Kapolres Jembrana, selaku pemimpin yang ada di Polres Jembrana memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat Hindu yang melaksanakan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1947. Semoga permohonan maaf saya bisa diterima seluruh warga,” ujar Endang Tri dalam klasifikasinya, Minggu (30/3/2025).
Endang menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi serius terhadap oknum polisi tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Jembrana.
“Saat ini yang bersangkutan sudah mendapatkan penempatan khusus serta sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan. Semoga apa yang dilakukan tidak diikuti oleh yang lainnya,” imbaunya.
Ia juga mengatakan, selain akan ditindak secara profesi, anggotanya tersebut akan diserahkan kepada Desa Adat Sumber Sari dan Desa Adat Gilimanuk untuk proses hukum adat sebagaimana yang berlaku di dua desa adat tersebut.
“Kepada yang bersangkutan akan saya beri sanksi seberat-beratnya. Jadi saya serahkan terkait dengan hukum adat kepada Jro Bendesa Sumber Sari maupun Desa Adat Gilimanuk,” tandasnya.
Sebelumnya beredar sebuah video seorang oknum polisi berinisial MC (49) yang dihentikan oleh Pecalang setempat karena keluyuran saat Nyepi, Sabtu (29/3). Selain itu oknum tersebut diduga mabuk saat berkendara.