Balitopik.com – Warga Kelurahan Serangan merasa senang DPRD Provinsi Bali kini mulai ikut menuntut PT BTID menepati perjanjian tahun 1998 kepada warga setempat.
Melalui pandangan umum yang dibacakan di Gedung DPRD Bali, Selasa (8/4/2025), Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali mendesak PT BTID sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali menepati MoU tahun 1998.
“Mendukung upaya saudara Gubernur untuk menekan BTID agar segera menepati janjinya kepada masyarakat seperti pembuatan jalan akses ke Pura yang ada di sekitar serta mendirikan tempat parkir yang memadai,” kata I Gusti Ayu Mas Sumatri saat membacakan pandangan umum, Selasa (8/4/2025).
Terkait itu Warga Serangan merasa memiliki harapan. Hal tersebut disampaikan seorang tokoh masyarakat Kelurahan Serangan I Wayan Loka. Dia bilang pihaknya selalu berharap MoU tahun 1998 dapat diwujudkan.
“Kita sebagai masyarakat Serangan merasa senang dan selalu berharap dengan adanya perhatian dan kepekaan dari wakil rakyat DPRD Provinsi terhadap kepentingan Rakyat khususnya Masyarakat Serangan,” ucapnya kepada Bali Topik, Rabu (9/4/2025).
Bahwa makin banyak yang menuntut MoU Tahun 1998 PT BTID itu, maka ada harapan. Minimal tidak hilang dari ingatan mengingat janji tersebut sudah 27 tahun lalu.
“Janji atau hutang dari Investor sudah lama sejak 1998 dan hampir 27 tahun. Kita hampir lupa-lupa ingat terkait hal ini yang tertuang dalam MoU tahun 1998 antara masyarakat Kelurahan Serangan dengan PT Bali Turtle Island Development ( BTID ),” tandasnya.
Untuk diketahui, permintaan Fraksi Demokrat-Nasdem itu merujuk pada perjanjian antara PT BTID dengan masyarakat Kelurahan Serangan pada tahun 1998 yang belum terpenuhi.
Beberapa janji itu adalah pembangunan akses jalan ke Pura dan pembangunan lahan parkir seluas 4 hektar untuk Pura Sakenan sebagaimana tertulis dalam perjanjian nomor 046 tahun 1998 antara PT BTID dan masyarakat Serangan. (*)