• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Suasana sidang Praperadilan kasus Kakanwil BPN Bali Made Daging di PN Denpasar. -Balitopik.com

Praperadilan, Status Tersangka Made Daging “Mungkin Saja Dihentikan”

4 bulan ago
Pembukaan Bali InnoTech 2026, dengan tema “Transforming Ideas into Impact” tahun 2026. -BALITOPIK.COM

Bali InnoTech 2026 Jadi Panggung Inovasi Anak Muda Bali

35 menit ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Ajak Keluarga Bali Kembali ke Tradisi 4 Anak

20 jam ago
Dr. Agus Dei. -Balitopik.com

Agus Dei Apresiasi PKB 2026 Disorot Media Internasional

22 jam ago
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Jendral Maruli saat meninjau pematagangan lokasi PSEL Denpasar Raya di Benoa. -BALITOPIK.COM

Koster: PSEL Denpasar Raya Solusi Atasi Sampah Bali

1 hari ago
KIRI: Bupati Badung, Wali Kota Denpasar, Gubernur Bali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. -IST

PSEL Denpasar Raya Siap Groundbreaking 8 Juli 2026

1 hari ago
Ketua KONI Provinsi Bali, Giri Prasta melantik I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Ketua KONI Jembrana 2026-2030 di Gedung Kesenian Soekarno. -BALITOPIK.COM

Giri Prasta Lantik Wabup Ngurah Patriana jadi Ketua KONI Jembrana

1 hari ago
Filemon Bram Gunas Junior

PSEL, Ujian Serius Bali Atasi Sampah

1 hari ago
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Arya Wedakarna. -BALITOPIK.COM

Silmy Karim dan Arya Wedakarna Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus untuk Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Praperadilan, Status Tersangka Made Daging “Mungkin Saja Dihentikan”

Reporter balitopik.com
3 Februari 2026 - 8:23 am
Suasana sidang Praperadilan kasus Kakanwil BPN Bali Made Daging di PN Denpasar. -Balitopik.com

Suasana sidang Praperadilan kasus Kakanwil BPN Bali Made Daging di PN Denpasar. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang Praperadilan kasus Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026). Sidang diawali dengan duplik, pembuktian dan keterangan saksi ahli.

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan yaitu Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, Prof. Dr. Prija Djatmika dari Universitas Brawijaya dan Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum. TACB., dari Universitas Atmajaya.

Prof Prija mengatakan pasal yang disangkakan kepada Made Daging sudah kadaluarsa dan terlalu dipaksakan oleh penyidik Polda Bali. Selain itu dugaan kasus yang dialamatkan kepada Made Daging adalah masalah administrasi yang seharusnya melewati prosedur administrasi bukan langsung pidana.

“Ini pasal sudah tidak berlaku dipaksakan berlaku, kemudian ini undang-undang administrasi mestinya penyelesaiannya administrasi dulu tidak langsung pidana, karena pidana itu ultimum remedium,” katanya usai memberikan keterangan di persidangan.

Prof Prija juga mengatakan tidak bisa dibuktikan delik pidana yang disangkakan kepada Made Daging. Jika memang ada pelanggaran administrasi maka menjadi tanggung jawab pegawai yang mengelola administrasi.

“Pelaku materialnya bukan dia (Made Daging). Mestinya putusan pengadilan harus mengatakan penetapan tersangka tidak sah karena satu, pasal yang disangkakan tidak ada lagi di KUHP yang baru, kedua ada kriminalisasi sesuai pasal 3 ayat 2 KUHP yang baru maka harus dibebaskan, penetapan tersangka harus dihentikan,” tambahnya.

Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) menjelaskan dari keterangan para ahli semakin memberi harapan baik status tersangka akan dihentikan. Sebab dalam keterangannya, para ahli menyatakan bahwa pasal yang jadi rujukan tersangkanya kliennya itu sudah tidak berlaku.

“Kita sangat yakin hakim akan mengabulkan, karena kalau pijakan hukumnya sudah ketemu bahwa dua pasal ini memang tidak layak untuk mentersangkakan Bapak Kakanwil BPN Provinsi Bali,” kata GPS.

Apalagi lanjut GPS, Polda Bali telah melakukan lompatan prosedur penersangkaan, yang seharusnya melalui tahapan administrasi melalui lembaga-lembaga administrasi. Karena itu pemidanaan itu adalah langkah terakhir, bukan di awal.

“Pemidanaan itu adalah langkah terakhir sementara Polda Bali melakukan pemidanaan di pintu depan (awal) yang lain diabaikan, kan ini problemnya,” ungkap GPS.

Tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana menegaskan, bahwa jelas dalam keterangan para ahli menyebutkan bahwa Made Daging telah dikriminalisasi. Mestinya, kata dia, pihak Polda Bali berhenti ngotot.

“Ahli pidana pertama sepakat kriminalisasi, ahli kedua administrasi negara sepakat kriminalisasi, kita tim kuasa hukum sepakat itu adalah kriminalisasi,” tambah Made Ariel.

Untuk diketahui, I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 10 Desember 2025 atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan terkait arsip negara.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan.

Tags: Dr. Benediktus Hestu Cipto HandoyoGPSI Made DagingProf. Dr. Prija DjatmikaUltimum Remedium
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Bali InnoTech 2026 Jadi Panggung Inovasi Anak Muda Bali
  • Gubernur Koster Ajak Keluarga Bali Kembali ke Tradisi 4 Anak
  • Agus Dei Apresiasi PKB 2026 Disorot Media Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?