• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
PAS saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. -Balitopik.com

Fakta Kasus PT UKI, Terdakwa Serahkan Token karena Intimidasi 2 Oknum TNI

7 bulan ago
Data kunjungan wisatawan ke Bali periode 2025-2026. -IST

Pariwisata Bali Diingatkan dari Sustainable Tourism Menuju Regenerative Tourism

4 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) dan Ketua DPRD bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. -BALITOPIK.COM

Dewa Jack Apresiasi Koster Genjot PAD, Di Sisi Lain APBD Bali Defisit Rp842 Miliar

4 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Upah Pariwisata Bali 2027 Dikaji, UMKM Jadi Perhatian

5 jam ago
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP), Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok. -IST

Putusan PTUN Kelingking Disorot DPRD Bali, Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

16 jam ago
Kondisi pohon mangrove yang mati karena paparan minyak di Pedungan. -IST

Usai Minta Maaf, Pertamina Diminta Pulihkan Mangrove Pedungan

18 jam ago
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. -BALITOPIK.COM

DPRD Bali Dorong Banding, Polemik Lift Kaca Kelingking Berlanjut

22 jam ago
Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama (kiri) dan I Nyoman Oka Antara. -IST

Kos Rp2 Juta, DPRD Bali Dorong UMP 2027 Tembus Rp5 Juta

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Klarifikasi Video Viral “Diam Kamu”

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Fakta Kasus PT UKI, Terdakwa Serahkan Token karena Intimidasi 2 Oknum TNI

Reporter balitopik.com
4 Februari 2026 - 6:28 am
PAS saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. -Balitopik.com

PAS saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjerat Terdakwa dengan inisial PAS berlanjut dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. Sidang yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H., berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Hadir Penasihat Hukum I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office, Selasa (3/2/2026).

Dalam persidangan Terdakwa menerangkan pembangunan 3 lounge Bandara Bali, Semarang dan Balikpapan tersebut, diawali dari pertemuan Terdakwa dengan Dhan Pang selaku perwakilan dari Plaza Premium Group. Dari pertemuan tersebut, Terdakwa dipercaya oleh Plaza Premiun Group untuk menyelesaikan proyek lounge di Bandara Bali, Balikpapan dan Semarang.

Selanjutnya, hubungan kerja terjadi antara CV Anugerah Dewata milik Terdakwa dengan Plaza Preium Group sebagai pemberi kerja, perusahaan dari Hongkong. Seiring berjalannya waktu, Terdakwa membentuk PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI).

Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut, Gendo bertanya kepada Terdakwa: “apa sebenarnya peran Peter Ho Kwan Chan di proyek ini?”

“Peter Ho Kwan Chan hanya sebagai broker”, tegas Terdakwa.

Lebih lanjut, di persidangan Terdakwa juga menerangkan bahwa selama pengerjaan 3 lounge bandara tersebut, Terdakwa selalu mengirimkan report melalui email kepada Perwakilan Plaza Premium Group. Permasalahan mulai muncul ketika PT UKI mengirimkan tagihan kepada Plaza Preium Group dari pekerjaan pembangunan lounge Bandara tersebut.

Sejak Terdakwa mengirimkan tagihan kepada Plaza Premium Group, Peter Ho Kwan Chan melakukan intimidasi. Intimidasi tersebut diantaranya Rumah Orang Tua Terdakwa didatangi oleh Oknum Anggota TNI suruhan Peter Ho Kwan Chan, setelah itu rumah Terdakwa yang di Jalan Sedap Malam Denpasar juga didatangi oleh Oknum TNI tersebut, sehingga Terdakwa dan keluarganya sampai berpindah-pindah kontrakan. Bahkan Akta PT UKI juga diambil oleh oknum TNI tersebut.

Di tanggal 16 Januari 2023, Oknum TNI suruhan Peter Ho Kwan Chan, di Hotel Indigo yang berada di Kawasan Seminyak Bali juga mengintimidasi Terdakwa, agar Terdakwa menyerahkan stampel, Buku Cek, Komputer milik PT UKI, uang sebesar Rp. 16.900.000, dan memaksa Terdakwa untuk menandatangani surat kuasa agar Peter Ho Kwan Chan dapat mengelola rekening dan token PT UKI.

Selanjuntya, setelah intimidasi di Hotel Indigo, Terdakwa juga diintimidasi agar menyerahkan token PT UKI kepada Peter Ho Kwan Chan. Dengan menggunakan 2 oknum TNI tersebut, Terdakwa diminta kooperatif agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Mengingat berbagai intimidasi yang Terdakwa alami sebelum-sebelumya dan untuk menjaga keselamatan keluarganya, Terdakwa terpaksa menyerahkan token tersebut. Akhirnya, token tersebut diambil salah satu oknum TNI.

Terhadap keterangan tersebut, Gendo mengajukan pertanyaan: “apakah sebenarnya saudara menyerahkan token tersebut dengan sukarela?”

“saya tidak menyerahkan secara sukarela. Saya menyerahkan dengan terpaksa, demi keselamatan keluarga saya”, tegas Terdakwa. (*)

Tags: GendoGendo Law officePT UKI
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Pariwisata Bali Diingatkan dari Sustainable Tourism Menuju Regenerative Tourism
  • Dewa Jack Apresiasi Koster Genjot PAD, Di Sisi Lain APBD Bali Defisit Rp842 Miliar
  • Upah Pariwisata Bali 2027 Dikaji, UMKM Jadi Perhatian
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?