Balitopik.com, DENPASAR — Apridi Abdi Negara S.H., kuasa hukum pelapor Piet Arja Saputra mengomentari lambanya penanganan perkara dugaan perundungan anak dan pencemaran nama baik yang saat ini ditangani Polresta Denpasar.
Mengingat, laporan terhadap seorang warga negara asing bernama Peter Chan Ho Kwan yang telah diajukan sejak 10 Juli 2024 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 120/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024.
Laporan terhadap Peter Chan Ho Kwan atas dugaan perundungan terhadap anak perempuan dari pelapor Piet Arja Saputra yang masih di bawah umur melalui sosial media.
“Dengan peningkatan status tersebut, secara hukum telah terdapat dugaan peristiwa pidana yang wajib ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas oleh penyidik. Namun hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun kepastian perkembangan perkara,” kata Abdi, diterima Bali Topik, Jumat (13/2/2026).
Abdi mengatakan, rentang waktu penanganan yang panjang menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, terlebih perkara ini berkaitan langsung dengan perlindungan anak serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Keterlambatan proses hukum tidak hanya berdampak pada aspek prosedural, tetapi juga memperpanjang beban psikologis korban dan keluarganya,” tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), penyidikan wajib dilaksanakan secara cepat, profesional, transparan, dan tidak boleh terjadi undue delay (penundaan yang tidak beralasan).
Selain itu, KUHAP Baru juga menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi korban serta kewajiban aparat penegak hukum menilai seluruh alat bukti secara objektif, termasuk keterangan atau pengakuan pihak terlapor yang didukung alat bukti lain, untuk menentukan status hukum perkara.
Sebagai Penasehat Hukum, ia menilai proses yang berlarut-larut berpotensi menghilangkan rasa keadilan serta mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Terlebih perkara yang menyangkut anak harus ditempatkan sebagai prioritas karena berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Abdi meminta Polresta Denpasar untuk; Menyampaikan perkembangan penyidikan secara resmi dan berkala, Melaksanakan gelar perkara secara terbuka dan profesional, Segera menetapkan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi dan Memberikan kepastian hukum tanpa penundaan yang tidak beralasan sebagaimana amanat KUHAP Baru.
“Kami tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum, namun kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban negara yang tidak boleh ditunda,” tandasnya. (*)
















