Balitopik.com, DENPASAR – Viral di sosial media adanya sekitar 3000 hingga 10. 0000 taksi listrik akan beroperasi di Bali. Disebutkan pemerintah Provinsi Bali menanmbah kuota taksi di Bali.
Terkait kabar itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan (Dishub Bali membantah. Artinya kabar itu hoax.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali I Kadek Mudarta menyampaikan, berdasarkan kajian yang dilakukan pada 2015, jumlah kuota taksi di Bali ditetapkan sebanyak 3.500 unit. Hingga kini, Pemprov Bali tidak pernah menerbitkan kuota tambahan di luar jumlah tersebut.
“Bahwa informasi yang beredar melalui media sosial dan menyatakan telah adanya penambahan 3.000 (tiga ribu) hingga 10.000 (sepuluh ribu) taksi listrik baru di Bali adalah tidak benar,” ungkap Mudarta dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin (23/2/2026).
Di sisi lain, Mudarta menyebut berdasarkan Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, Pemprov Bali mewajibkan seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di wilayah Bali menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai 1 Januari 2026.
Lebih jauh, Mudarta mendorong setiap badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi agar melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah beroperasi dan memiliki izin penyelenggaraan.
“Sesuai dengan kuota resmi, serta memberdayakan sumber daya dan tenaga kerja masyarakat Bali,” pungkasnya. (*)

















