• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Pembangunan villa dekat bantaran sungai di Kuta Utara Bali yang diduga melanggar aturan sempadan

Villa di Bantaran Sungai Kuta Utara Disorot, Diduga Langgar Aturan dan Ancam Aliran Air

2 bulan ago
Pimpinan Pansus TRAP saat menerima 10 butir tuntutan sikap FOR HATI BALI di Wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

AWK Minta Tahan Diri, Pansus TRAP: Kami Tetap On The Track

4 jam ago
Alexandro Rolandi. -BALITOPIK.COM

Memeriksa Kebutuhan PMKRI, Membaca Sosok Alexandro Rolandi

14 jam ago
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya dan Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa saat menerima rekomendasi Pansus TRAP. -BALITOPIK.COM

Apa Saja Isi Rekomendasi Pansus TRAP soal BTID yang Diserahkan Kepada Eksekutif?

17 jam ago
Ketua PD KMHDI Bali, Riyo saat menyampaikan pandangan dalam forum FOR HATI BALI di wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

KMHDI Bali Desak Status Permanen Akses Pura di BTID

18 jam ago
I Nyoman Parta saat menghadiri pertemuan bersama perwakilan masyarakat adat dan koalisi sipil di DPR RI, Jakarta. -IST/BALITOPIK.COM

Tiga Pimpinan BGN jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nyoman Parta: Hukum Berat Pelakunya

19 jam ago
Dinas Perhubungan (Dishub) Badung saat melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu. -IST

Rekayasa Lalu Lintas Mulai Berlaku di Pecatu, Dishub Badung Pastikan Kemacetan ke Uluwatu Berkurang

20 jam ago
Yoh. Sandriano N. Hitang

Era AI: Terlalu Banyak Jawaban, Terlalu Sedikit Mimpi

20 jam ago
Ketua FOR HATI BALI saat menyerahkan 10 tuntutan sikap kepada ketua Pansus TRAP DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

10 Tuntutan Sikap FOR HATI BALI, Dukung Pansus TRAP Usut Tuntas Kasus KEK Serangan

21 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Villa di Bantaran Sungai Kuta Utara Disorot, Diduga Langgar Aturan dan Ancam Aliran Air

Reporter balitopik.com
19 April 2026 - 3:15 pm
Pembangunan villa dekat bantaran sungai di Kuta Utara Bali yang diduga melanggar aturan sempadan

Tampak pembangunan villa di kawasan bantaran sungai Uma Alas Tunon, Kuta Utara, Badung, yang diduga melanggar garis sempadan sungai. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, BADUNG – Pembangunan sebuah villa di kawasan Uma Alas Tunon, Kuta Utara, Kabupaten Badung, menuai sorotan publik. Proyek yang dikenal dengan nama Villa Pandawa Sweet itu diduga melanggar garis sempadan sungai dan berpotensi menyebabkan penyempitan aliran air.

Temuan ini mencuat setelah citra satelit dan penelusuran digital menunjukkan adanya bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan bantaran sungai. Bahkan, terlihat pula pembangunan jembatan penyeberangan yang dinilai berisiko mengganggu fungsi alami aliran sungai.

Dari pantauan di lokasi, proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan dengan area pembangunan yang cukup luas. Di sekitar titik yang dikenal sebagai “Pura Pejuang”, tampak indikasi penyempitan aliran sungai akibat aktivitas konstruksi yang berada di zona sensitif.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi gangguan lingkungan dan risiko banjir di kemudian hari. Penegakan aturan pun kini menjadi perhatian, dengan rencana penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat.

Sumber di lapangan menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran utama meliputi pembangunan di kawasan sempadan sungai serta pembangunan jembatan tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan membuka celah bagi praktik serupa di masa depan.

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan tegas terkait garis sempadan sungai melalui regulasi Kementerian PUPR yang mengacu pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, garis sempadan sungai di kawasan perkotaan ditetapkan minimal 10 hingga 30 meter untuk sungai tanpa tanggul, sementara di luar kawasan perkotaan dapat mencapai 50 hingga 100 meter. Pemanfaatan kawasan ini pun dibatasi ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu dengan izin resmi.

Penetapan sempadan sungai bertujuan menjaga fungsi alami aliran air, mencegah penyempitan, serta mengurangi risiko bencana seperti banjir. Pemerintah juga menegaskan bahwa bangunan yang melanggar aturan akan ditertibkan secara bertahap.

Kasus di Kuta Utara ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan di Bali. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan bersama. (*)

Tags: BadungBerita BaliKuta Utaralingkungan Balipelanggaran tata ruangpembangunan baliSatpol PPsempadan sungaisungai Balivilla ilegal
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • AWK Minta Tahan Diri, Pansus TRAP: Kami Tetap On The Track
  • Memeriksa Kebutuhan PMKRI, Membaca Sosok Alexandro Rolandi
  • Apa Saja Isi Rekomendasi Pansus TRAP soal BTID yang Diserahkan Kepada Eksekutif?
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?