BALITOPIK.COM, BADUNG – Pembangunan sebuah villa di kawasan Uma Alas Tunon, Kuta Utara, Kabupaten Badung, menuai sorotan publik. Proyek yang dikenal dengan nama Villa Pandawa Sweet itu diduga melanggar garis sempadan sungai dan berpotensi menyebabkan penyempitan aliran air.
Temuan ini mencuat setelah citra satelit dan penelusuran digital menunjukkan adanya bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan bantaran sungai. Bahkan, terlihat pula pembangunan jembatan penyeberangan yang dinilai berisiko mengganggu fungsi alami aliran sungai.
Dari pantauan di lokasi, proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan dengan area pembangunan yang cukup luas. Di sekitar titik yang dikenal sebagai “Pura Pejuang”, tampak indikasi penyempitan aliran sungai akibat aktivitas konstruksi yang berada di zona sensitif.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi gangguan lingkungan dan risiko banjir di kemudian hari. Penegakan aturan pun kini menjadi perhatian, dengan rencana penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran utama meliputi pembangunan di kawasan sempadan sungai serta pembangunan jembatan tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan membuka celah bagi praktik serupa di masa depan.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan tegas terkait garis sempadan sungai melalui regulasi Kementerian PUPR yang mengacu pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, garis sempadan sungai di kawasan perkotaan ditetapkan minimal 10 hingga 30 meter untuk sungai tanpa tanggul, sementara di luar kawasan perkotaan dapat mencapai 50 hingga 100 meter. Pemanfaatan kawasan ini pun dibatasi ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu dengan izin resmi.
Penetapan sempadan sungai bertujuan menjaga fungsi alami aliran air, mencegah penyempitan, serta mengurangi risiko bencana seperti banjir. Pemerintah juga menegaskan bahwa bangunan yang melanggar aturan akan ditertibkan secara bertahap.
Kasus di Kuta Utara ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan di Bali. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan bersama. (*)









