• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ketua PD KMHDI Bali, Riyo saat menyampaikan pandangan dalam forum FOR HATI BALI di wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

KMHDI Bali Desak Status Permanen Akses Pura di BTID

30 detik ago
I Nyoman Parta saat menghadiri pertemuan bersama perwakilan masyarakat adat dan koalisi sipil di DPR RI, Jakarta. -IST/BALITOPIK.COM

Tiga Pimpinan BGN jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nyoman Parta: Hukum Berat Pelakunya

22 menit ago
Dinas Perhubungan (Dishub) Badung saat melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu. -IST

Rekayasa Lalu Lintas Mulai Berlaku di Pecatu, Dishub Badung Pastikan Kemacetan ke Uluwatu Berkurang

2 jam ago
Yoh. Sandriano N. Hitang

Era AI: Terlalu Banyak Jawaban, Terlalu Sedikit Mimpi

2 jam ago
Ketua FOR HATI BALI saat menyerahkan 10 tuntutan sikap kepada ketua Pansus TRAP DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

10 Tuntutan Sikap FOR HATI BALI, Dukung Pansus TRAP Usut Tuntas Kasus KEK Serangan

2 jam ago
Pakar Arsitektur Tradisional Bali, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si. -IST

Prof Rumawan Nilai Pansus TRAP Sedang “Kesunyian”

2 hari ago
Foto: Alexandro Rolando Ketua PMKRI Cabang Denpasar Periodesasi 2021-2022. (Tanggapan Layar TVRI Bali).

Profil Alexandro Rolandi, Kader Potensial PMKRI Denpasar

2 hari ago
Foto bersama kader PMKRI Denpasar dengan Agustinus Nahak dan Valerian Libert Wangge. -IST

Dari Ngopi di Margasiswa hingga Cerita Jalan Panjang Menjadi Profesional

2 hari ago
Suasana diskusi di PMKRI Denpasar bersama Agustinus Nahak dan Valerian Libert Wangge. -IST

AsetAkses, PMKRI Denpasar Hadirkan Agus Nahak Bahas Jejaring, Kepemimpinan hingga Bela Negara

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KMHDI Bali Desak Status Permanen Akses Pura di BTID

Reporter balitopik.com
3 Juni 2026 - 1:08 pm
Ketua PD KMHDI Bali, Riyo saat menyampaikan pandangan dalam forum FOR HATI BALI di wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

Ketua PD KMHDI Bali, Riyo saat menyampaikan pandangan dalam forum FOR HATI BALI di wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Di tengah pesatnya pembangunan kawasan pariwisata dan investasi di Bali, persoalan akses menuju tempat suci kembali menjadi perhatian. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali menegaskan bahwa hak umat Hindu untuk mengakses pura harus mendapat jaminan hukum yang jelas dan permanen, terutama pada kawasan yang berada dalam penguasaan badan usaha.

Isu tersebut mencuat dalam pertemuan Forum Pemerhati Pembangunan Bali (For Hati Bali) bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6/2026).

Forum yang dihadiri unsur masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan pemerhati pembangunan Bali itu membahas sejumlah persoalan strategis, termasuk akses menuju pura-pura yang berada di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan.

Ketua Pengurus Daerah KMHDI Bali, Riyo, mengatakan masyarakat adat membutuhkan lebih dari sekadar akses yang diberikan secara praktik. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum yang menjamin akses menuju tempat ibadah tetap terbuka dalam jangka panjang, terlepas dari perubahan kebijakan perusahaan maupun perkembangan pembangunan kawasan.

“Dalam konteks kawasan BTID di Serangan, persoalan ini muncul karena beberapa akses menuju pura berada di area dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikuasai perusahaan. Karena itu, masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar akses tersebut tidak bergantung pada kebijakan sementara atau pergantian manajemen perusahaan,” ujarnya.

Menurut Riyo, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut akses fisik menuju tempat ibadah, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara, hak masyarakat adat, hukum pertanahan, serta keberlanjutan pelestarian kawasan suci di Bali.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

“Negara wajib memastikan umat dapat mengakses tempat ibadahnya dengan aman dan tanpa hambatan. Akses menuju pura tidak boleh bergantung pada toleransi atau izin yang sifatnya sementara,” tegasnya.

KMHDI Bali mendorong agar jalur menuju pura ditetapkan secara permanen sebagai jalan umum, fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), atau koridor akses yang memiliki perlindungan hukum dari pemerintah.

Menurut Riyo, langkah tersebut penting agar akses menuju pura tetap terjamin meskipun terjadi perubahan tata ruang, pergantian pengelola kawasan, maupun pengembangan investasi di masa mendatang.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah legalitas yang jelas. Dengan begitu, akses menuju pura tidak berubah ketika pembangunan berkembang dan tidak bergantung pada kebijakan manajemen perusahaan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pura di Bali tidak dapat dipandang hanya sebagai bangunan fisik semata. Keberadaan pura merupakan bagian dari identitas budaya, ruang spiritual masyarakat adat, sekaligus warisan keagamaan yang harus dilindungi negara.

Selain itu, Riyo mengingatkan bahwa hak atas tanah memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Karena itu, penguasaan lahan oleh badan usaha tidak dapat mengabaikan kepentingan umum, terutama jika berkaitan dengan akses menuju tempat ibadah.

“Hak atas tanah tidak boleh digunakan secara mutlak hingga merugikan kepentingan umum, terlebih apabila berkaitan dengan akses masyarakat adat menuju kawasan suci. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan koridor akses tersebut tetap terlindungi,” ujarnya.

KMHDI Bali juga menilai perlindungan akses menuju pura merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kesucian dan keberlangsungan kawasan suci di Bali. Jika akses umat dibatasi atau berpotensi ditutup sewaktu-waktu, maka hal tersebut dapat mengganggu hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

Meski demikian, Riyo mengakui bahwa hingga saat ini masyarakat masih dapat mengakses pura-pura yang berada di kawasan BTID. Namun menurutnya, kondisi tersebut belum cukup menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar akses yang diberikan hari ini, tetapi jaminan bahwa akses itu tetap ada untuk generasi berikutnya. Karena itu perlu ada penetapan resmi dan perlindungan hukum yang bersifat permanen,” katanya.

KMHDI Bali berharap Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, ATR/BPN, Desa Adat Serangan, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), serta pihak BTID dapat duduk bersama merumuskan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga harmonisasi antara investasi dan pelestarian budaya Bali.

Adapun sejumlah pura yang disebut memiliki akses melalui kawasan BTID antara lain Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.

Riyo berharap Pansus TRAP DPRD Bali dapat merekomendasikan langkah konkret kepada instansi terkait untuk memastikan seluruh akses menuju pura tersebut memiliki status hukum yang jelas, permanen, dan dapat dimanfaatkan masyarakat adat secara berkelanjutan.

“Selama ini akses memang diberikan. Tetapi yang jauh lebih penting adalah kepastian hukum sehingga jalan menuju tempat ibadah benar-benar menjadi akses publik yang terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Tags: akses pura SeranganATR BPNBerita BaliBTID SeranganDesa Adat SeranganFOR HATI BALIHak Beribadahinvestasi balikawasan suci BaliKMHDI BaliPANSUS TRAP DPRD BaliPHDI BaliPura Beji Dalem SakenanPura PatpayungPura Puncaking TingkihPura SakenanPura Taman SariPura Tanjung SariSHGB BTIDTata Ruang Bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • KMHDI Bali Desak Status Permanen Akses Pura di BTID
  • Tiga Pimpinan BGN jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nyoman Parta: Hukum Berat Pelakunya
  • Rekayasa Lalu Lintas Mulai Berlaku di Pecatu, Dishub Badung Pastikan Kemacetan ke Uluwatu Berkurang
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?