BALITOPIK.COM, BALI – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merasa “diprank” oleh PT BTID, pengelola kawasan Kura-Kura Bali, terkait kejelasan lahan tukar guling mangrove seluas 40,2 hektar di kawasan Tahura Ngurah Rai.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, menyebut pernyataan tersebut muncul setelah pihaknya menemukan fakta di lapangan bahwa lahan pengganti yang sebelumnya diklaim telah tersedia, ternyata belum jelas statusnya.
Temuan ini berawal dari kunjungan Pansus ke Karangasem pada Rabu (15/4/2026). Padahal, dalam inspeksi sebelumnya ke kawasan Kura-Kura Bali pada Februari lalu, serta saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bali, pihak PT BTID yang diwakili sejumlah mantan kepala dinas meyakinkan bahwa lahan tukar guling tersebut sudah legal dan tersedia.
“Ya kita diprank, kita diuluk-uluk selama ini, ternyata proses tukar guling itu tidak benar,” ujar Oka Antara saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (20/4/2026), didampingi Ketua Pansus TRAP I Made Supartha dan Sekretaris I Dewa Nyoman Rai.
Ia menyayangkan pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak perusahaan, terlebih disampaikan oleh mantan pejabat yang kini terlibat dalam perusahaan tersebut. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan lahan pengganti belum benar-benar ada.
Lebih jauh, Oka Antara juga menyoroti skema tukar guling yang dinilai tidak adil jika dilakukan dengan perbandingan satu banding satu. Ia menegaskan bahwa nilai tanah di kawasan Denpasar Selatan jauh lebih tinggi dibandingkan Karangasem.
“Coba Tahura di Denpasar Selatan ditukar dengan di Karangasem, harga tanahnya saja sudah berbeda jauh. Di sana per are paling mahal Rp2,5 juta, sementara di sini bisa mencapai Rp1 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkap adanya indikasi pelanggaran dalam proses pensertifikatan lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai oleh PT BTID.
Menurutnya, indikasi tersebut memiliki kemiripan dengan kasus 106 sertifikat lahan tahura yang sebelumnya bermasalah. Jika terbukti, pihaknya meminta agar sertifikat tersebut dibatalkan dan lahan dikembalikan ke kondisi semula.
“Kalau nanti terbukti, kita minta dibatalkan dan dikembalikan seperti keadaan semula,” tegas Supartha.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius karena menyangkut kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Bali, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan legalitas pengelolaan lahan di kawasan strategis tersebut. (*)









