• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

CATAT! Batas Waktu Pengiriman Sampah ke TPA Suwung 31 Maret

8 bulan ago
Bappeda Badung Gelar Rakor Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2026, Perkuat Intervensi dari Hulu

Angka Stunting Badung Naik, Pemkab Perkuat Deteksi dari Hulu

2 jam ago
I Made Ariel Suardana (tengah) dan tim hukum I Made Daging lainnya di Propam Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging

7 jam ago
Herman Umbu Billy. -BALITOPIK.COM

Umbu Billy Putera Sumba Dipercaya Jadi Dewan Pakar Gekrafs Bali

7 jam ago
Gubernur Bali dan jajajaran saat menerima dialog perwakilan mahasiswa dan buruh terkait kenaikan upah 2027. -BALITOPIK.COM

Koster Ungkap Proyeksi Upah 2027: Badung Tembus Rp4 Jutaan

12 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menemui massa aksi di Lapangan Renon, Denpasar. -BALITOPIK.COM

Temui Buruh Tuntut UMP Bali Rp5,2 Juta, Koster Janji Akan Lakukan yang Terbaik

1 hari ago
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma. -IST

Pengangguran di Badung Turun Jadi 1,57 Persen, 601 Tenaga Kerja Terserap ke Luar Negeri

1 hari ago
Kelian Subak Puluai,Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli Ketut Sirka dan pegiat antikorupsi Gede Angastia saat meninjau lokasi subak. -IST

Petani Ungkap Kejanggalan Proyek Irigasi Rp137 Miliar di Bangli

1 hari ago
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat KMHDI, I Nengah Candra Irawana

KMHDI ingatkan lahan bekas karhutla jangan jadi perkebunan sawit oligarki

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

CATAT! Batas Waktu Pengiriman Sampah ke TPA Suwung 31 Maret

Reporter balitopik.com
9 Maret 2026 - 10:31 am
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

BALITOPIK.COM, BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan langkah konkret yang harus segera dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menangani persoalan sampah di Bali yang kini menjadi perhatian serius.

Sebagai destinasi wisata dunia, Bali dinilai tidak bisa lagi menunda pembenahan sistem pengelolaan sampah. Karena itu, Koster meminta seluruh pihak bergerak cepat menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber. Edukasi ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.

Langkah kedua adalah mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan sejak awal agar proses pengolahan menjadi lebih efektif.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas waktu tegas terkait pengiriman sampah ke TPA Suwung.

“Kita berikan batas waktu sampai 31 Maret. Setelah 31 Maret tidak boleh lagi membawa sampah organik ke TPA Suwung. Mulai 31 Juli hanya boleh sampah residu,” tegas Koster saat memberikan pengarahan kepada kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Darma, Senin (9/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa sampah yang masih tercampur hanya diperbolehkan hingga 31 Maret 2026.

“Campur hanya boleh sampai 31 Maret. Mau tidak mau harus dikerjakan. Tidak ada lagi titik balik. 31 Maret adalah batas terakhir,” ujarnya.

Koster juga mengungkapkan bahwa persoalan pengelolaan TPA Suwung saat ini telah masuk tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. Sejumlah pejabat terkait bahkan telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.

Karena itu, ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mempercepat langkah konkret untuk menurunkan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung.

Menurut Koster, pemerintah daerah masih memiliki waktu sekitar tiga minggu untuk menunjukkan penurunan volume sampah secara bertahap.

“Sekarang tanggal 9, berarti punya waktu sekitar 21 hari. Mulai dihitung penurunan volume sampah setiap minggu sampai 31 Maret, sehingga sampah organik tidak lagi masuk ke TPA Suwung,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa upaya ini harus dilakukan secara bersama oleh seluruh elemen pemerintah daerah hingga tingkat desa. Bahkan, seluruh perangkat daerah di Kota Denpasar diminta turun langsung membantu percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan kelurahan. (*)

Tags: Berita Balidesa dan kelurahan Denpasarkebijakan sampah Balilingkungan Balipemerintah provinsi balipenanganan sampah Balipengelolaan sampah berbasis sumberpengurangan sampahSampah Balisampah DenpasarTPA SuwungWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Angka Stunting Badung Naik, Pemkab Perkuat Deteksi dari Hulu
  • Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging
  • Umbu Billy Putera Sumba Dipercaya Jadi Dewan Pakar Gekrafs Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist