BALITOPIK.COM, DENPASAR – Penutupan sejumlah jalur udara di kawasan Timur Tengah akibat konflik geopolitik masih terus berdampak pada penerbangan internasional. Kondisi ini menyebabkan puluhan penerbangan dari dan menuju Bali terpaksa dibatalkan.
Menanggapi situasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memastikan pelayanan serta pengawasan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) terdampak tetap berjalan dengan baik di seluruh wilayah Bali.
Berdasarkan data terbaru, sedikitnya 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dibatalkan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026. Pembatalan ini membuat sejumlah WNA tertahan di Bali karena tidak dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke negara asal.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, hingga Minggu (8/3/2026) Kanwil Ditjen Imigrasi Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar telah menerbitkan 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Selain itu, sebanyak 35 WNA juga mendapatkan pembebasan biaya overstay sebesar Rp0 karena memenuhi syarat kedaruratan.
Langkah ini diambil agar para WNA yang terdampak tetap memiliki kepastian hukum selama berada di Indonesia.
Langkah Strategis Imigrasi Bali
Guna memastikan pelayanan tetap optimal sekaligus menjaga ketertiban, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali juga melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
-
Menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Bali untuk siaga dan merespons cepat perkembangan situasi.
-
Memaksimalkan layanan pengaduan melalui call center, media sosial, serta layanan aduan langsung.
-
Memberikan layanan penerbitan ITKT satu hari selesai (same day service) agar WNA segera mendapatkan kepastian status keimigrasian.
-
Mengizinkan pengurusan ITKT di seluruh Kantor Imigrasi di Bali tanpa harus sesuai domisili terdaftar.
-
Memperkuat pengawasan terhadap WNA guna mencegah potensi pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal.
Imigrasi Bali Utamakan Pendekatan Humanis
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan humanis sekaligus tetap menjaga ketegasan terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, kondisi ini merupakan situasi force majeure yang tidak dapat diprediksi oleh para pelaku perjalanan internasional.
“Kami memahami situasi sulit yang dialami WNA akibat konflik di Timur Tengah. Karena itu, Imigrasi Bali hadir memberikan layanan yang cepat dan mudah. Namun pengawasan tetap dilakukan secara ketat agar keamanan dan ketertiban di Bali tetap terjaga,” ujarnya.
Imbauan bagi WNA di Bali
Imigrasi Bali juga mengimbau seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang dan segera melapor ke kantor imigrasi terdekat sebelum masa izin tinggal mereka habis.
Dengan langkah ini, diharapkan para WNA dapat tetap berada di Bali secara legal hingga penerbangan kembali normal, sekaligus memastikan situasi pariwisata dan keamanan di Pulau Dewata tetap kondusif. (*)








