• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra saat menyerahkan dokumen pandangan PDIP kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. -IST/BALITOPIK.COM

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PDIP: Perlindungan Tanpa Hilangkan Nilai Kekeluargaan

6 bulan ago
Turnamen Biinmafo Volly Cup 2026. -IST

Biinmafo Volly Cup 2026 Kembali Digelar, 12 Tim Berebut Piala Bergilir

3 jam ago
Pande Putu Maya Arsanti (tengah) dan Nengah Jimat (kanan), didampingi Ayu Sri Undari selaku legal staff Bali Trust International Law Firm. -BALITOPIK.COM

Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir

22 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat diajak swafoto oleh sejumlah murid SMPN 13 Denpasar. -BALITOPIK.COM

Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh

2 hari ago
Para korban saat mendatangi Polda Bali untuk melakukan laporan dugaan penipuan investasi emas. -BALITOPIK.COM

Korban Penipuan Emas di Renon Bertambah, 92 Orang Mengadu ke Polda Bali

2 hari ago
Ketua PC KMHDI Buleleng, Komang Dia Damayanti. IST

UMP Bali 2027, KMHDI Buleleng: Harus Sesuai Kebutuhan Hidup

2 hari ago
Operasi gabungan mengamankan 13 WNA yang diduga terlibat praktek prostitusi di Bali. -IST

WNA Rusia dan Nigeri Buka Jasa Prostitusi di Bali, Tarif Rp13.9 Juta per Jam

2 hari ago
Bali Perkuat Sistem Kebencanaan, Penyandang Disabilitas Kini Terlibat dalam Pengambilan Keputusan. -IST

Bali Perkuat Sistem Kebencanaan, Penyandang Disabilitas Kini Terlibat dalam Pengambilan Keputusan

3 hari ago
Kepolisian Polda Bali dan Imigrasi Bali saat menggelar konferensi pers. -BALITOPIK.COM

Imigrasi dan Polisi Tangkap 13 WNA Diduga Jaringan Prostitusi Internasional

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PDIP: Perlindungan Tanpa Hilangkan Nilai Kekeluargaan

Reporter balitopik.com
12 Maret 2026 - 3:58 pm
Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra saat menyerahkan dokumen pandangan PDIP kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. -IST/BALITOPIK.COM

Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra saat menyerahkan dokumen pandangan PDIP kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. -IST/BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, (12/3/2026).

Menanggapi hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan yang selama ini menjadi bagian dari hubungan kerja di lingkungan domestik.

Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, menjelaskan bahwa RUU ini akan menata kembali hubungan kerja domestik yang selama ini berlangsung secara informal menjadi hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, selama ini relasi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga (PRT) kerap dipandang sebagai hubungan kekeluargaan yang bersifat informal. Meski demikian, nilai kekeluargaan tersebut tetap dipertahankan karena merupakan nilai sosial yang positif.

“RUU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tanpa menghilangkan suasana kekeluargaan. Nilai kekeluargaan tetap dijaga, namun status kerja PRT perlu diperjelas agar memiliki kepastian hukum,” ujar Parta.

Ia menambahkan, melalui pengaturan ini hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui serta dilindungi hukum.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga nilai sosial yang positif sekaligus memastikan adanya perlindungan yang adil bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berkontribusi besar dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat.

Selain itu, RUU PPRT juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta penyalur atau Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Dalam aturan tersebut, P3RT diwajibkan memberikan informasi kualifikasi pekerja secara transparan serta menyediakan penggantian PRT selama masa percobaan jika diperlukan. Di sisi lain, pemberi kerja wajib membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai dengan perjanjian kerja tertulis.

RUU ini juga menegaskan kewajiban negara untuk mengintegrasikan pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional, termasuk program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Selain perlindungan sosial, RUU PPRT juga mengatur mekanisme pengawasan di tingkat masyarakat serta penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga melalui mediasi di luar pengadilan.

Di sisi lain, pemerintah bersama perusahaan penyalur diwajibkan menyelenggarakan pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan dan standar pelayanan pekerja rumah tangga. Dalam pelatihan tersebut, tidak boleh ada pembebanan biaya kepada calon pekerja maupun pekerja rumah tangga.

“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas pekerja rumah tangga,” kata Parta.

Ia menegaskan, secara filosofis RUU PPRT dibentuk untuk memberikan pengakuan yuridis kepada pekerja rumah tangga sebagai pekerja, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat nilai kekeluargaan yang bermartabat. (*)

Tags: BPJS KesehatanBPJS KetenagakerjaanDPR RIFraksi PDIPhak pekerja rumah tanggahubungan kerja domestikI Nyoman PartaNyoman Partapekerja rumah tanggaperlindungan PRTpolitik nasionalregulasi pekerja domestikRUU PPRTundang-undang pekerja
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Biinmafo Volly Cup 2026 Kembali Digelar, 12 Tim Berebut Piala Bergilir
  • Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir
  • Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?