BALITOPIK.COM, JAKARTA – Nyoman Parta menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama sejumlah pakar hukum pidana dan tata negara.
RDPU menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya Bayu Dwi Anggoro, Maradona, serta Hibnu Nugroho. Mereka memberikan masukan dalam rangka penyusunan RUU Perampasan Aset.
Nyoman Parta menyoroti bahwa kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2025 turun menjadi skor 34 dan berada di peringkat 109 dari 180 negara. Angka ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencatat skor 37 dan peringkat 99.
Menurutnya, kerugian negara akibat berbagai tindak pidana belum dapat dipulihkan secara optimal melalui mekanisme hukum yang ada saat ini, yang masih berbasis pada pemidanaan pelaku (conviction-based). Pendekatan tersebut kerap menghadapi kendala, seperti sulitnya pembuktian, pelaku melarikan diri, atau meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.
“RUU ini menjadi penting karena menawarkan pendekatan baru yang berfokus pada hasil kejahatan, bukan hanya pelaku,” ujar Nyoman Parta.
Melalui skema Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, negara dapat merampas aset hasil kejahatan melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel. Pendekatan ini dinilai mampu mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memutus aliran dana kejahatan.
Namun demikian, ia juga mengakui adanya sejumlah isu krusial yang berpotensi memicu perdebatan. Di antaranya terkait potensi benturan dengan asas praduga tak bersalah, penerapan pembuktian terbalik, batas kewenangan aparat penegak hukum, hingga perlindungan hak milik dan hak asasi manusia.
Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara konsep conviction-based yang mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu, dengan non-conviction based yang memungkinkan perampasan tanpa vonis pidana.
Komisi III DPR RI, lanjut Nyoman Parta, akan berupaya mencari titik tengah dari kedua pendekatan tersebut agar tetap menjamin kepastian hukum sekaligus efektivitas penegakan hukum.
“Termasuk bagaimana mengatur perampasan aset dari kejahatan seperti pencucian uang, perdagangan manusia, narkotika, skema penipuan, hingga praktik nominee,” tegasnya. (*)









