• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta Soroti Urgensi RUU Perampasan Aset, Tekankan Keseimbangan Hukum

4 bulan ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Targetkan Bali Mandiri Energi Lewat PLTS, Bidik Net Zero Emission 2045

3 jam ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

10 jam ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Prediksi Final, Wagub Bali Idolakan Argentina Tapi Jagokan Prancis Menang 2-1

10 jam ago
THK Awards dan PROPER Siap Bersinergi, Dorong Industri Bali Terapkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

THK dan Pusdal Bali Nusra Siap Bersinergi, Dorong Industri Hijau

1 hari ago
Rapat Tertinggi Anggota (RTA) IKB Flobamora NTT di Bali Tahun 2026 yang digelar di Aula Keuskupan Denpasar, Minggu (12/7). -IST

Belum Ada Ketum Baru, Flobamora Bali Sementara Dipimpin Tim Caretaker

1 hari ago
Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) melakukan audiensi resmi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. -IST

PP KMHDI Tawarkan Program KMHDI Mengajar dan Beasiswa Kolaboratif ke Kemendiktisaintek

1 hari ago
Suasana apel bendera MPLS siswa SD dan SMP di Badung. -IST

15.677 Siswa Baru di Badung Ikuti MPLS Ramah 2026, Fokus Cegah Perundungan Sejak Hari Pertama

1 hari ago
Ilustrasi Gubernur Bali Wayan Koster dukung Prancis. -BALITOPIK.COM

Gubernur Bali Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2026

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Nyoman Parta Soroti Urgensi RUU Perampasan Aset, Tekankan Keseimbangan Hukum

Reporter balitopik.com
30 Maret 2026 - 1:10 pm
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, JAKARTA – Nyoman Parta menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama sejumlah pakar hukum pidana dan tata negara.

RDPU menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya Bayu Dwi Anggoro, Maradona, serta Hibnu Nugroho. Mereka memberikan masukan dalam rangka penyusunan RUU Perampasan Aset.

Nyoman Parta menyoroti bahwa kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2025 turun menjadi skor 34 dan berada di peringkat 109 dari 180 negara. Angka ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencatat skor 37 dan peringkat 99.

Menurutnya, kerugian negara akibat berbagai tindak pidana belum dapat dipulihkan secara optimal melalui mekanisme hukum yang ada saat ini, yang masih berbasis pada pemidanaan pelaku (conviction-based). Pendekatan tersebut kerap menghadapi kendala, seperti sulitnya pembuktian, pelaku melarikan diri, atau meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.

“RUU ini menjadi penting karena menawarkan pendekatan baru yang berfokus pada hasil kejahatan, bukan hanya pelaku,” ujar Nyoman Parta.

Melalui skema Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, negara dapat merampas aset hasil kejahatan melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel. Pendekatan ini dinilai mampu mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memutus aliran dana kejahatan.

Namun demikian, ia juga mengakui adanya sejumlah isu krusial yang berpotensi memicu perdebatan. Di antaranya terkait potensi benturan dengan asas praduga tak bersalah, penerapan pembuktian terbalik, batas kewenangan aparat penegak hukum, hingga perlindungan hak milik dan hak asasi manusia.

Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara konsep conviction-based yang mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu, dengan non-conviction based yang memungkinkan perampasan tanpa vonis pidana.

Komisi III DPR RI, lanjut Nyoman Parta, akan berupaya mencari titik tengah dari kedua pendekatan tersebut agar tetap menjamin kepastian hukum sekaligus efektivitas penegakan hukum.

“Termasuk bagaimana mengatur perampasan aset dari kejahatan seperti pencucian uang, perdagangan manusia, narkotika, skema penipuan, hingga praktik nominee,” tegasnya. (*)

Tags: asset forfeitureCPI IndonesiaDPR RIhukum pidanaKomisi III DPR RIKorupsiNCBNyoman PartaRUU Perampasan AsetTransparency International Indonesia
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Gubernur Koster Targetkan Bali Mandiri Energi Lewat PLTS, Bidik Net Zero Emission 2045
  • Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
  • Prediksi Final, Wagub Bali Idolakan Argentina Tapi Jagokan Prancis Menang 2-1
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?