BALITOPIK.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Kebijakan ini merupakan penyesuaian operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang mulai berlaku 1 April 2026.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara itu, sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya.
“Mulai April, yang boleh masuk ke Suwung hanya anorganik. Sampah organik harus selesai di hulu,” tegasnya.
Fokus Pengelolaan dari Sumber
Kebijakan ini sekaligus menandai penghentian praktik open dumping serta mendorong pengurangan sampah sejak dari rumah tangga dan kawasan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menjelaskan bahwa sekitar 65 persen sampah di Bali merupakan sampah organik dengan kadar air tinggi.
“Dominasi sampah organik berpotensi menghasilkan gas metana, bau, serta pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, kondisi tersebut juga mempercepat penuhya TPA Suwung di Bali.
Langkah Nyata di Daerah
Sejumlah pemerintah daerah telah bergerak cepat memperkuat sistem pengolahan sampah dari sumber.
Di Badung, pemerintah telah:
- Mengembangkan 42 unit TPS3R
- Kapasitas pengolahan mencapai 52,2 ton per hari
- Menyalurkan 141.719 bag komposter
- 3.570 tong komposter
- 16.053 teba modern
Sementara itu, Denpasar:
- Memiliki 23 unit TPS3R
- Kapasitas mencapai 72,83 ton per hari
- Distribusi 5.002 sarana pengolahan
- Pengembangan ratusan teba modern dan tabung pengolahan
Dorong Ekonomi Sirkular
Arbani menegaskan, sampah organik sebenarnya memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik.
Melalui metode sederhana seperti:
- Komposter
- Teba modern
- Pengolahan mandiri
Masyarakat dapat mengubah sampah menjadi kompos yang bermanfaat untuk:
- Menyuburkan tanah
- Meningkatkan daya serap air
- Mendukung pertanian
Selain itu, langkah ini juga mendukung konsep ekonomi sirkular dan zero waste.
Pemerintah Siapkan Dukungan
Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat.
Berbagai dukungan telah disiapkan, antara lain:
- Penyediaan sarana pengolahan
- Penguatan TPS3R dan TPST
- Pendampingan desa dan banjar
- Fasilitas pengolahan komunal
“Masyarakat yang memiliki keterbatasan tetap bisa memanfaatkan fasilitas komunal,” jelas Arbani.
Ajakan untuk Masyarakat
Pemerintah Provinsi Bali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif, mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha.
“Perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Dengan memilah sampah dari sumber, kita menjaga lingkungan dan masa depan Bali,” pungkasnya. (*)









