BALITOPIK.COM, DENPASAR – DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis terkait pemanfaatan ruang, status penguasaan lahan, serta perizinan di kawasan Handara Golf & Resort Bali.
Rekomendasi itu diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya kepada Gubernur Bali Wayan Koster dalam rapat paripurna ke-31 DPRD Bali di Ruang Sidang Utama, Senin (6/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan tata kelola ruang di Bali berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan, sosial, dan budaya Bali.
Sorotan pada Tata Ruang dan Risiko Lingkungan
Dalam hasil evaluasi dan inspeksi lapangan, Pansus TRAP menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu perhatian utama adalah meningkatnya risiko banjir di kawasan Desa Pancasari, yang diduga berkaitan dengan dinamika perubahan tata ruang di dataran tinggi Bedugul.
Pansus menilai bahwa interaksi antara kawasan terbangun, kawasan hutan, dan sistem hidrologi belum sepenuhnya selaras dengan prinsip daya dukung lingkungan.
“Ketidakseimbangan antara pembangunan dan fungsi ekologis berpotensi meningkatkan risiko bencana, terutama banjir di musim hujan,” begitu ucap Ketua Pansus TRAP, Dr (C) I Made Supartha S.H., M.H dalam poin analisis Pansus.
Namun demikian, Pansus juga menegaskan bahwa keberadaan Handara bukan faktor tunggal penyebab banjir. Kawasan tersebut dinilai masih didominasi vegetasi alami, sehingga pengaruhnya terhadap perubahan hidrologi bersifat terbatas.
Tekanan di Kawasan Lindung dan Danau Beratan
Pansus TRAP juga menyoroti fenomena over-komersialisasi di kawasan sempadan Danau Beratan. Aktivitas pembangunan yang mendekati bahkan masuk ke area sempadan dinilai berpotensi merusak fungsi lindung kawasan.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat, Menurunkan kualitas ekologis danau, Mengganggu sistem hidrologi dan Meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
Pansus menegaskan pentingnya penguatan pengawasan serta penegakan aturan tata ruang untuk mengembalikan fungsi kawasan lindung.
Ketidaksinkronan Data Aset Lahan
Dari sisi aset, Pansus menemukan adanya ketidaksinkronan data sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Pengelola disebut hanya menyampaikan SHGB Nomor 40, 42, dan 43, sementara data Badan Pertanahan Nasional menunjukkan adanya SHGB lain, yakni Nomor 41 dan 44.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan, Ketidakjelasan penguasaan lahan, Risiko sengketa dan Ketidaktepatan kewajiban pajak dan retribusi.
Pansus mendorong transparansi penuh terhadap seluruh data sertifikat dan meminta dilakukan verifikasi menyeluruh.
Potensi Fragmentasi Perizinan
Dalam aspek perizinan, Pansus melihat adanya kemungkinan fragmentasi izin akibat banyaknya bidang lahan dalam satu kawasan.
Hal ini berpotensi menyebabkan, Ketidaksesuaian antara izin dan kondisi lapangan, Lemahnya pengawasan terpadu dan Deviasi antara rencana awal dan pengembangan aktual.
Pansus menekankan pentingnya konsolidasi seluruh izin agar berada dalam satu sistem yang utuh, transparan, dan akuntabel.
Rekomendasi Strategis Pansus TRAP
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
- Pengembalian SHGB yang telah berakhir
SHGB Nomor 44 direkomendasikan untuk dikembalikan kepada negara guna dimanfaatkan untuk kepentingan publik. - Evaluasi tanah terlantar
Badan Pertanahan Nasional diminta menelusuri indikasi tanah yang tidak dimanfaatkan optimal dan melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran. - Penataan ulang pemanfaatan ruang
Pemerintah diminta memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan RTRW dan prinsip keberlanjutan. - Konsolidasi perizinan
Seluruh izin di kawasan Handara harus diselaraskan agar sesuai dengan kondisi eksisting. - Penguatan fungsi ekologis kawasan
Penataan kawasan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan.
Pendekatan Tidak Konfrontatif
Pansus menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan bentuk tindakan represif, melainkan langkah penataan yang proporsional dan berbasis regulasi.
Pendekatan yang diambil mengedepankan keseimbangan antara Kepastian hukum bagi pelaku usaha, Perlindungan lingkungan juga Kepentingan publik.
“Penataan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, bukan sebagai tekanan terhadap pelaku usaha,” tegas Supartha. (*)









