BALITOPIK.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap sejumlah temuan serius terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Dalam laporan resmi yang disampaikan dalam rapat paripurna ke-31 DPRD Bali di Ruang Sidang Utama, Senin (6/4/2026), Pansus TRAP menyoroti adanya indikasi reklamasi terselubung, aktivitas industri, hingga penerbitan ratusan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan yang seharusnya berstatus konservasi.
Pansus TRAP menyebut, berdasarkan hasil inspeksi lapangan, ditemukan adanya kegiatan pemadatan lahan di kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai. Aktivitas tersebut diduga merupakan bentuk reklamasi terselubung.
Tak hanya itu, ditemukan pula pembangunan perumahan dan pemanfaatan lahan lain yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi.
Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan permanen dan bertentangan dengan aturan tata ruang serta prinsip perlindungan ekosistem.
“Kegiatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan, lingkungan hidup, dan penataan ruang,” begitu ucap Ketua Pansus TRAP, Dr (C) I Made Supartha S.H., M.H dalam poin analisis Pansus.
Pansus TRAP juga menemukan aktivitas operasional pabrik beton yang berada di dalam atau bertampalan dengan kawasan Tahura Ngurah Rai.
Keberadaan industri tersebut dinilai melanggar ketentuan zonasi, mengingat kawasan mangrove bukan merupakan zona industri.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa pemanfaatan ruang di kawasan tersebut telah menyimpang dari peruntukannya.
Temuan paling mencolok adalah penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Padahal secara hukum, kawasan hutan konservasi tidak dapat dimiliki secara pribadi.
Pansus TRAP menilai penerbitan SHM tersebut mengandung cacat yuridis serius. Bahkan, dokumen terkait telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, sekitar 82 hektare kawasan mangrove disebut berada dalam penguasaan pihak swasta, yakni pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan pergeseran fungsi kawasan konservasi menjadi area investasi. Mengingat Tahura Ngurah Rai memiliki peran vital sebagai Penahan abrasi, Pengendali banjir, Penyerap karbon (blue carbon) dan Habitat keanekaragaman hayati.
Kerusakan kawasan ini berpotensi berdampak luas, termasuk meningkatkan risiko banjir di wilayah seperti:
- Sanur
- Pesanggaran
- Pemogan
- Tanjung Benoa
- Hingga Bandara Ngurah Rai
Pansus TRAP menegaskan bahwa dugaan pelanggaran di Tahura Ngurah Rai tidak hanya menyangkut satu aspek, tetapi lintas sektor, meliputi:
- Hukum kehutanan
- Penataan ruang
- Pertanahan
- Perlindungan lingkungan hidup
Aktivitas seperti reklamasi, pembangunan, hingga konversi mangrove dinilai bertentangan dengan berbagai undang-undang yang berlaku.
Secara historis, kawasan mangrove ini telah dilindungi sejak era kolonial. Status resminya sebagai kawasan konservasi ditetapkan pada tahun 1992 dan diperkuat menjadi Tahura Ngurah Rai pada 1993.
Kawasan ini juga menjadi simbol restorasi lingkungan, termasuk saat penanaman mangrove dalam ajang internasional seperti KTT G20.
Melihat berbagai temuan tersebut, Pansus TRAP mendorong:
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran
- Penertiban pemanfaatan ruang
- Evaluasi penerbitan hak atas tanah
- Pemulihan fungsi ekologis kawasan
Pansus menegaskan bahwa perlindungan Tahura Ngurah Rai bukan sekadar kebijakan, melainkan keharusan hukum demi menjaga keberlanjutan Bali.
“Jika fungsi ekologis hilang, kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar dibanding keuntungan ekonomi jangka pendek,” tutup Supartha. (*)









