BALITOPIK.COM, BALI – Reformasi hukum pidana nasional resmi memasuki babak baru sejak awal 2026. Pemerintah daerah diminta tidak gagap menghadapi perubahan besar ini agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pentingnya kesiapan daerah dalam mengimplementasikan regulasi baru, khususnya terkait KUHP dan KUHAP terbaru. Hal itu disampaikannya saat menghadiri sosialisasi nasional reformasi hukum pidana yang digelar Kementerian Hukum RI wilayah Bali di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026).
“Perubahan KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah baru penegakan hukum. Pemerintah daerah harus siap beradaptasi agar implementasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Supartha.
Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, serta Rektor Universitas Udayana. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman lintas sektor terhadap arah baru hukum pidana nasional.
Supartha juga menekankan perlunya sinergi antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, hingga akademisi agar reformasi hukum benar-benar berdampak nyata. Ia menyebut momentum ini penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum di daerah.
Sosialisasi tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi tonggak transformasi sistem hukum pidana Indonesia.
Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum yang akrab disapa Prof. Eddy menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap perlindungan hak asasi manusia serta praktik penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan ketiga undang-undang tersebut. Di sisi lain, Rektor Universitas Udayana mengapresiasi kehadiran Wakil Menteri Hukum sebagai narasumber utama dan menilai forum ini strategis dalam memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan nasional serta pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan yang mengusung tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami arah kebijakan hukum pidana ke depan.
Kehadiran DPRD Bali dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah berjalan optimal, khususnya dalam menjaga kepastian hukum dan perlindungan masyarakat di tengah dinamika hukum yang baru. (*)









