BALITOPIK.COM, BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan seluruh pelaku usaha pariwisata, khususnya sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), wajib mengelola sampah secara mandiri demi menjaga keberlanjutan pariwisata Bali.
Penegasan itu disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Sampah Sektor Horeka di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kabupaten Badung, Kamis (7/5/2026).
Dalam arahannya, Koster menyebut persoalan sampah kini menjadi ancaman serius bagi masa depan Bali sebagai destinasi wisata dunia. Bahkan, sekitar 41 persen timbulan sampah disebut berasal dari sektor pariwisata Horeka.
“Kalau pariwisata Bali mau dijaga berkelanjutan, maka persoalan sampah harus diselesaikan,” tegas Koster.
Menurutnya, pola lama pengelolaan sampah sudah tidak bisa dipertahankan, terlebih kondisi TPA Suwung saat ini mengalami overload dan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Koster mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang dinilai telah memiliki pemetaan lengkap terkait pengelolaan sampah, mulai dari identifikasi sumber masalah hingga strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Ia mengaku terus memantau perkembangan pengelolaan sampah di Bali secara ketat, khususnya pasca pengendalian besar-besaran setelah penutupan TPA Suwung.
“Sudah ada kemajuan signifikan sejak dilakukan pengendalian sangat ketat pasca penutupan TPA Suwung. Ini harus terus ditingkatkan karena Bali yang bersih merupakan kebutuhan lingkungan kita agar masyarakat hidup sehat,” ujarnya.
Gubernur asal Buleleng itu menekankan Kabupaten Badung memiliki tanggung jawab besar karena menjadi pusat pariwisata Bali sekaligus penyumbang terbesar sektor hotel dan restoran.
Ia bahkan mengingatkan bahwa kenyamanan lama dalam membuang sampah tanpa pengolahan harus segera diakhiri.
“Kebiasaan nyaman harus kita akhiri. Kita harus mengubah perilaku. Saya sudah tidak takut, saya harus berani,” katanya.
Data yang dipaparkan menunjukkan volume sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 800 ton per hari, sementara Kota Denpasar mencapai sekitar 1.300 ton per hari.
Karena itu, Koster meminta seluruh pelaku usaha mulai membangun sistem pengelolaan sampah mandiri di lingkungan masing-masing dan tidak lagi bergantung pada bantuan CSR.
“Tanggal 1 April sampai 1 Juli, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu akan dihentikan. Para pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha yang belum mampu mengelola sampah mandiri diminta bergabung dengan pengelola lain agar sistem pengolahan tetap berjalan.
Menurut Koster, disiplin masyarakat Badung dalam memilah sampah justru dinilai lebih baik dibanding sebagian pelaku usaha pariwisata. Karena itu, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pengawasan ketat terhadap sektor Horeka.
“Pengelolaan sampah ini harus menjadi disiplin hidup,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan sektor pariwisata menjadi tulang punggung ekonomi Badung dengan kontribusi lebih dari 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari pajak hotel dan restoran.
Namun di balik pertumbuhan investasi dan pariwisata tersebut, Badung juga menghadapi berbagai persoalan lingkungan seperti kemacetan, banjir, krisis air bersih, hingga persoalan sampah.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Badung, total timbulan sampah mencapai sekitar 876,1 ton per hari dengan lebih dari 40 persen sampah non-rumah tangga berasal dari sektor Horeka.
Saat ini, sekitar 661 ton sampah per hari sudah berhasil dikelola, sementara sekitar 215 ton lainnya masih belum tertangani optimal.
Adi Arnawa mengungkapkan pengiriman sampah ke TPA Suwung berhasil ditekan dari 298 ton per hari menjadi 203 ton per hari selama Januari hingga April 2026.
Selain itu, sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber telah menjangkau lebih dari 10 ribu sasaran, baik rumah tangga maupun pelaku usaha.
Namun hasil pendataan terhadap lebih dari 5.000 usaha Horeka menunjukkan tingkat pemilahan sampah baru mencapai 52,7 persen dan pengolahan sampah organik mandiri masih sekitar 23 persen.
Karena itu, seluruh pelaku usaha diwajibkan memilah sampah dari sumber, mengolah sampah organik secara mandiri, mengurangi plastik sekali pakai, dan memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas.
“Pariwisata yang bersih bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Adi Arnawa.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, memastikan pengawasan terhadap sektor pariwisata akan dilakukan secara ketat tanpa pengecualian.
Di Kabupaten Badung sendiri terdapat 401 entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan pemerintah.
Ia menegaskan pemerintah tidak lagi hanya memberikan teguran tertulis, tetapi akan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak taat mengelola sampah.
“Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan perizinan dan pidana penjara,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah yang terus digencarkan Pemerintah Provinsi Bali demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*)









