BALITOPIK.COM, BALI – Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan penyegelan sementara proyek marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Kura-Kura Bali, Denpasar.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP membuktikan bahwa berbagai temuan dan kekhawatiran yang selama ini disampaikan Pansus TRAP terkait aktivitas di kawasan pesisir dan laut Kura-Kura Bali memiliki dasar yang kuat.
“Kita mendukung tugas-tugas Kementerian KKP. Melalui Dirjen KKP kan sudah melakukan evaluasi. Karena kewenangan pengawasan kegiatan di wilayah pantai memang ada pada mereka. Jadi kami dari Pansus TRAP sangat mendukung,” tegas Supartha dihubungi Bali Topik, Sabtu (9/5/2026).
Ia menilai, hasil evaluasi KKP memiliki kesamaan dengan temuan yang sebelumnya telah disampaikan Pansus TRAP DPRD Bali, khususnya terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan laut oleh PT BTID.
“Prinsipnya sama. Dalam evaluasi kegiatan di wilayah pesisir dan pantai, sama-sama ditemukan indikasi kesalahan dari proyek PT BTID. Dari awal Pansus TRAP sudah menyampaikan itu,” ujarnya.
Karena itulah, Pansus TRAP sebelumnya merekomendasikan penghentian sementara aktivitas di kawasan tersebut sampai seluruh persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut dan kawasan pesisir benar-benar diselesaikan.
“Kalau ini dibiarkan, sama dengan kita membiarkan bentang pesisir dan laut itu rusak. Laut itu habitat biota laut yang harus dijaga,” kata dia pula.
Supartha menyoroti keberadaan ekosistem mangrove di kawasan Kura-Kura Bali yang menurutnya memiliki fungsi ekologis sangat penting, mulai dari habitat biota laut, penahan abrasi dan tsunami hingga penyerap karbon alami dalam konsep blue carbon.
“Mangrove itu penting. Mangrove itu pohon suci, sama seperti beringin. Sangat luar biasa fungsinya sehingga seluruh undang-undang mengatur mangrove tidak boleh dirusak,” tegasnya.
Ia menegaskan, perlindungan mangrove tidak bisa dikalahkan oleh kepentingan pribadi ataupun hak kepemilikan tertentu karena keberadaan mangrove sudah dilindungi undang-undang sebagai bagian dari fungsi ekologis kawasan pesisir.
“Walaupun ada hak milik atau hak guna pakai, itu sifatnya kepentingan pribadi. Tetapi mangrove tetap harus dilindungi karena fungsi ekologisnya,” jelasnya.
Menurut Supartha, ada tiga persoalan besar yang sejak awal menjadi perhatian Pansus TRAP. Pertama terkait persoalan sertifikat lahan dan proses tukar guling yang dinilai belum jelas. Kedua, dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah laut. Ketiga, dugaan penebangan mangrove di kawasan tersebut.
“Semua narasi yang disampaikan Pansus selama ini mulai terbukti. Wilayah pesisir dan laut dievaluasi KKP dan ditemukan indikasi masalah sehingga dipasang penghentian sementara. Kemudian mangrovenya juga terbukti ada yang dipotong sekitar 500 meter persegi,” ungkapnya.
Supartha bahkan menduga luas kerusakan mangrove bisa lebih besar dari yang saat ini ditemukan.
“Itu yang kita tahu. Yang belum kita tahu mungkin masih ada lagi,” katanya lagi.
Selain persoalan lingkungan, Supartha juga menyinggung proses evaluasi sertifikat lahan yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan. “Begitupun teman-teman di Kejaksaan kita sangat memberi apresiasi atas penelusuran serius lahan tukar guling di Karangasem dan Jembrana,” kata pengacara senor ini.
Ia menegaskan bahwa langkah Pansus TRAP bukan sekadar kritik politik, tetapi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai perda strategis Provinsi Bali yang berkaitan dengan perlindungan alam dan budaya Bali.
“Kerja-kerja Pansus ini kerja terukur untuk menjaga perda-perda strategis Provinsi Bali. Ada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, ada Perda Haluan Bali 100 Tahun, Perda Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan aturan lainnya yang mengatur perlindungan alam Bali,” ujarnya.
Supartha menegaskan Pansus TRAP akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak bentang alam Bali, khususnya kawasan pesisir dan laut.
“Kami sangat hormat dan mendukung lembaga-lembaga yang ikut mengawasi Bali dari pelanggaran. Karena tujuan kita sama, menjaga alam Bali,” katanya.
Ia juga menyinggung Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kalau alam dirusak, itu sama dengan pelanggaran HAM. Karena manusia dan alam adalah satu kesatuan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melakukan inspeksi langsung terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) pada Kamis (7/5/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha di kawasan pesisir tetap berjalan sesuai aturan serta menjaga kelestarian ekosistem mangrove dan lingkungan laut.
Hasilnya ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL milik PT BTID seluas 1,12 hektare serta dugaan penebangan mangrove sekitar 500 meter persegi.
Atas temuan tersebut, Pangkalan PSDKP Benoa langsung mengambil tindakan pengawasan berupa penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di luar area izin. (*)









