BALITOPIK.COM, BALI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) kembali melayangkan panggilan kepada PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait persoalan tukar guling tanah mangrove di kawasan Serangan.
Pemanggilan kedua ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, esok, pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali. Agenda utama rapat adalah pendalaman materi terkait permasalahan tukar guling tanah mangrove oleh BTID.
Langkah pemanggilan kedua dilakukan setelah pihak BTID diketahui tidak menghadiri rapat dengar pendapat pertama yang digelar Pansus TRAP DPRD Bali pada 4 Mei 2026 lalu.
Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan karena DPRD Bali tengah melakukan pendalaman serius terhadap sejumlah persoalan tata ruang, aset daerah, hingga perizinan yang berkaitan dengan kawasan pesisir dan mangrove di Bali.
Dalam surat undangan bernomor B.08.000.1.5/11727/PSD/DPRD, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, meminta pihak manajemen BTID hadir secara langsung dan tidak diwakilkan, sekaligus membawa data-data pendukung yang diperlukan dalam pembahasan.
“Sehubungan dengan pentingnya acara yang akan dibahas, diharapkan saudara menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan,” begitu perintah dalam surat tersebut.
Rapat tersebut juga melibatkan berbagai instansi lintas sektor, mulai dari OPD Pemprov Bali, BPN, BKSDA, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, KSOP Benoa, Pemerintah Kota Denpasar, hingga tokoh masyarakat dan kelompok pengawas masyarakat di Kelurahan Serangan.
Kehadiran banyak pihak ini menunjukkan besarnya perhatian terhadap persoalan pengelolaan kawasan mangrove dan tata ruang di Bali Selatan.
Selain unsur pemerintah dan BTID, sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, serta perwakilan warga Serangan juga turut diundang untuk memberikan masukan dan pendalaman informasi dalam rapat tersebut.
Pansus TRAP DPRD Bali sendiri saat ini tengah fokus menelusuri berbagai persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang, perlindungan kawasan mangrove, hingga legalitas proses tukar guling lahan yang menjadi perhatian publik. (*)









