BALITOPIK.COM, BADUNG – Sebuah sekolah internasional di Kabupaten Gianyar, Bali, berinisial ES dilaporkan ke Polda Bali setelah puluhan orang tua murid mempertanyakan legalitas, izin operasional, hingga klaim afiliasi internasional yang selama ini dipromosikan pihak sekolah.
Laporan tersebut diajukan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 11 Mei 2026 dengan nomor registrasi DUMAS/794/V/2026/SPKT/POLDA BALI. Para orang tua murid mengaku resah karena anak-anak mereka telah menempuh pendidikan di sekolah tersebut selama bertahun-tahun, namun legalitas sekolah dinilai belum jelas.
Kuasa hukum orang tua murid, I Gusti Ngurah Bayu Pradana, mengatakan keresahan muncul setelah sejumlah wali murid melakukan penelusuran langsung ke instansi terkait.
“Itulah sebabnya beberapa orang tua murid sepakat melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. Sebab legalitas sekolah tersebut tidak jelas. Bahkan beberapa orang tua sudah melakukan konfirmasi ke dinas terkait dan ternyata perizinan juga tidak jelas,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Malekat Hukum, Canggu, Rabu (13/5/2026) sore.
Sekolah ES diketahui menerima peserta didik mulai jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah dasar (SD). Menurut para orang tua, sekolah tersebut telah beroperasi selama kurang lebih enam tahun dengan biaya pendidikan yang disebut mencapai hampir Rp100 juta per semester.
Klaim Afiliasi Internasional Dipertanyakan
Kuasa hukum lainnya, Anna Fransiska, menjelaskan bahwa ES berada di bawah yayasan berinisial AAE yang dikelola PT ECB. Namun dalam perjalanannya, pihak sekolah disebut tidak mampu menunjukkan legalitas yang jelas sebagaimana lembaga pendidikan formal pada umumnya.
Menurutnya, orang tua murid mulai menyadari adanya ketidaksesuaian antara kondisi riil penyelenggaraan pendidikan dengan promosi yang selama ini disampaikan melalui website, brosur, media sosial, hingga pernyataan pimpinan sekolah.
“Para orang tua murid kemudian menyadari adanya sejumlah ketidaksesuaian antara kondisi riil penyelenggaraan pendidikan di ES dengan apa yang sebelumnya dipromosikan atau di-branding oleh ES,” katanya.
Berdasarkan penelusuran para wali murid, ES diketahui dipimpin seorang warga negara asing berinisial EAG yang juga menjabat sebagai kepala sekolah. EAG disebut sekaligus menjadi Direktur dan pemegang saham PT ECB yang menaungi yayasan tersebut.
Pihak sekolah selama ini disebut mengklaim memiliki afiliasi dan akreditasi dengan sejumlah institusi internasional seperti Harvard University, Cambridge University, Montessori, hingga Stanford Seed Program. Klaim tersebut menjadi salah satu alasan utama para orang tua mempercayakan pendidikan anak mereka di sekolah tersebut.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, para orang tua menyebut klaim tersebut tidak terbukti.
Orang Tua Mengaku Dirugikan
Anggota tim kuasa hukum, Kristus Tumip, mengatakan para orang tua murid juga mulai mempertanyakan kualitas pengajar dan sistem pendidikan yang diterapkan di sekolah tersebut.
“Tenaga pengajar dinilai tidak menunjukkan standar profesional maupun nilai-nilai pendidikan yang semestinya, termasuk empati terhadap peserta didik,” ujarnya.
Para orang tua murid juga mengaku mengalami kerugian moral dan finansial karena telah mengeluarkan biaya pendidikan dalam jumlah besar berdasarkan informasi yang kemudian dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kekhawatiran terbesar para wali murid adalah terkait legalitas ijazah anak-anak mereka di masa depan dan dampaknya terhadap kelanjutan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Dugaan Masalah Perizinan dan Bangunan
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada instansi terkait, ditemukan dugaan ketidaksesuaian pada aspek tata ruang, bangunan, dan izin operasional pendidikan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar melalui surat tertanggal 10 Maret 2026 disebut menerangkan bahwa masih terdapat area lahan sekolah yang belum tercakup dalam permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu, sejumlah bangunan juga disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar melalui surat tertanggal 13 Maret 2026 mengonfirmasi bahwa ES belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian sekolah dasar yang menjadi syarat mendasar pengurusan izin operasional pendidikan.
Dengan demikian, sampai 13 Maret 2026, sekolah tersebut disebut belum memperoleh izin operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk jenjang TK, Dinas Pendidikan Gianyar juga disebut masih menemukan sejumlah kekurangan administrasi dan teknis saat verifikasi lapangan sehingga rekomendasi izin operasional belum dapat diterbitkan.
Minta Pemerintah Bertindak
Kuasa hukum para orang tua murid menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional sebelum menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar kepada masyarakat.
Menurut mereka, kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting demi menjamin perlindungan peserta didik dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Para orang tua kini berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum serta tidak merugikan peserta didik di masa mendatang. (*)









