• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Putri Koster dan I Made Supartha. -IST

Putri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perkuat Perlindungan HAKI

3 bulan ago
Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) saat dideportasi. -IST

MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

12 jam ago
Perum BULOG Kantor Wilayah Bali saat melakukan pemantauan. -IST

Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar

13 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster

Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya

18 jam ago
Para peserta saat mengikuti uji kompetensi chef. -BALITOPIK.COM

Standar Chef Dapur MBG Diperketat, 30 Peserta Ikuti Uji Kompetensi

23 jam ago
Potret pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung. -IST

Tambang 5,8 Hektare di Kampial Disegel Pansus TRAP

2 hari ago
C.H (diblur) saat mengikuti sidang di PN Denpasar, Kamis (3/9/2026). -IST

WN Tiongkok Pakai Paspor Malaysia Palsu Masuk Bali, Kini Diadili di PN Denpasar

2 hari ago
Erick Tohir dan Nyoman Parta. -Medsos Nyoman Parta

Erick Thohir Bisiki Nyoman Parta, Lalu Tuangkan Air ke Gelasnya

2 hari ago
Koordinator Pusat Aliansi BEM se-Bali, Kadek Surya Dewantara. -IST

Upah Bali Rendah, BEM se-Bali Desak Pemerintah Bertindak

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Putri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perkuat Perlindungan HAKI

Reporter balitopik.com
25 Mei 2026 - 2:48 pm
Putri Koster dan I Made Supartha. -IST

Putri Koster dan I Made Supartha. -IST

BALITOPIK.COM, DENPASAR — Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster, menyampaikan bahwa kain endek yang beredar di Bali masih didominasi oleh endek asal Troso, bukan produksi para perajin lokal Bali. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diadakan DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5).

Diketahui, Putri Koster sebelumnya pada tahun 2022 menerima penghargaan sebagai Tokoh yang Berperan Aktif dalam Memacu Pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

“Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen, sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali, khususnya daerah Troso,” katanya.

Sebagai sosok yang terus memperjuangkan kesejahteraan para perajin lokal Bali, dirinya merasa prihatin melihat eksistensi kain endek Bali yang tidak lagi menjadi tuan di rumahnya sendiri, padahal endek Bali telah memiliki hak kekayaan komunal.

Belum lagi tantangan lain yang dihadapi para perajin tenun Bali, seperti menjamurnya kain bordir yang secara terang-terangan mencaplok berbagai motif kain songket hasil karya para perajin songket lokal Bali.

Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena akan sangat berdampak terhadap kesejahteraan para perajin lokal Bali dan perekonomian Bali.

“Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saya mengambil fungsi kontrol dan melakukan pengawasan terhadap karya-karya kerajinan yang ada di Bali,” jelasnya.

Menurutnya, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting dimiliki oleh IKM dan UMKM sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya-karya yang mereka hasilkan agar tidak digunakan secara tidak sah oleh pihak lain.

“Para perajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Jadi, mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi krama Bali sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga dan melindungi hasil kreativitas masyarakat Bali serta warisan leluhur agar dapat memberikan manfaat ekonomi.

“Sampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 KI, dengan sertifikat KI yang telah terbit sebanyak 730 sertifikat, terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” jelas Ketut Wica.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja, menyampaikan bahwa pelanggaran HAKI dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jenis pelanggaran tindak pidana kekayaan intelektual dapat berupa pembajakan, pemalsuan, maupun pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya. (*)

SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara
  • Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar
  • Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?