BALITOPIK.COM, DENPASAR – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., membantah keras informasi yang menyebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar telah memenangkan gugatan investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Informasi tersebut menyebar luas di sejumlah media sosial hingga membingungkan pemahaman publik terkaiat jalannya proses hukum kasus terkait. Menurutnya, kabar tersebut merupakan hoaks karena proses persidangan masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan.
“Tidak benar berita itu. Ngawur, hoaks itu. Jangan bikin isu yang menyesatkan masyarakat,” tegasnya dikonfirmasi Bali Topik, Minggu (28/6/2026).
Supartha menjelaskan, perkara yang kini bergulir di PTUN Denpasar masih berada pada tahapan pemeriksaan saksi. Dengan demikian, informasi yang menyebut investor telah memenangkan gugatan sama sekali tidak berdasar.
Ia mengatakan, setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (descente), agenda persidangan berlanjut pada pemeriksaan saksi. Setelah itu, masih ada tahapan pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan dari pihak tergugat, pemeriksaan saksi ahli berikutnya, hingga penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Sekarang masih tahap pemeriksaan saksi. Setelah itu masih ada saksi ahli, pemeriksaan dari pihak tergugat, saksi ahli lagi, kemudian kesimpulan. Prosesnya masih panjang, jadi jangan membangun opini seolah-olah perkara ini sudah diputus,” ujarnya.
Sebagai Ketua Pansus TRAP, Supartha memastikan pihaknya terus memantau jalannya persidangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Bali terhadap persoalan tata ruang, aset, dan perizinan.
“Seluruh jalannya persidangan kami pantau. Dari aspek pengawasan, kami mengikuti terus proses hukum ini,” katanya.
Meski perkara masih berjalan, Supartha mengaku optimistis Pemerintah Provinsi Bali akan memenangkan sengketa tersebut. Optimisme itu didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan Pansus TRAP terkait legalitas proyek lift kaca.
“Kami optimistis menang karena berdasarkan fakta, izinnya masih bodong,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terlebih informasi yang berkaitan dengan proses hukum yang masih berlangsung.
Menurut Supartha, penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi menyesatkan masyarakat dan membentuk opini publik yang keliru terhadap proses persidangan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, juga telah membantah kabar yang menyebut PTUN Denpasar memenangkan investor proyek lift kaca. Pemprov menegaskan perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. (*)









