BALITOPIK.COM, TABANAN – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat komitmen menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian produktif. Salah satu strategi yang dinilai efektif adalah pemberian berbagai insentif kepada petani agar lahan sawah tidak beralih fungsi.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat menghadiri Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) Wilayah Bali–Nusa Tenggara 2026 di Daya Tarik Wisata (DTW) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Senin (27/7/2026).
Menurut Dewa Made Indra, menjaga keberadaan lahan pertanian produktif di Bali bukan pekerjaan mudah. Di tengah tingginya tekanan alih fungsi lahan, pemerintah daerah perlu menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi para petani.
“Menjaga lahan pertanian produktif bukan perkara mudah. Karena itu, pemerintah perlu memberikan insentif agar masyarakat tetap mempertahankan sawahnya. Di Jatiluwih misalnya, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan persawahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan serupa juga telah diterapkan di sejumlah daerah lain. Pemerintah Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar, misalnya, turut memberikan pembebasan PBB bagi lahan pertanian. Bahkan, Badung menambah dukungan melalui program beasiswa atau sekolah gratis bagi anak-anak petani.
“Itu baru salah satu bentuk insentif. Ke depan, Bapak Gubernur Bali masih menyiapkan berbagai insentif lainnya sebagai bentuk keberpihakan kepada petani,” tambah Dewa Made Indra.
Menurutnya, keberadaan lahan pertanian tidak hanya berfungsi sebagai penghasil pangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, kelestarian budaya Subak, serta ketahanan pangan Bali di masa depan.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali akan terus mendorong pelestarian lahan pertanian produktif agar sistem irigasi tradisional Subak tetap terjaga dan mampu mendukung kemandirian pangan daerah.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan langkah Gubernur Bali Wayan Koster yang tengah mempercepat pendataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Pendataan LP2B diharapkan menjadi dasar dalam melindungi lahan pertanian yang masih produktif sehingga tidak mudah beralih fungsi menjadi kawasan nonpertanian.
Kegiatan GPIPS Wilayah Bali–Nusra 2026 turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Asisten Gubernur Bank Indonesia Rudy B. Hutabarat, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan, serta kepala daerah dan jajaran pemerintah dari Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya sinergi antardaerah dalam menjaga stabilitas harga pangan dan mengendalikan inflasi.
“Bank Indonesia bersama pemerintah daerah di Bali, NTB, dan NTT terus memperkuat kolaborasi agar produksi, distribusi, dan pasokan pangan tetap aman serta terkendali,” kata Bima Arya.
Ia menilai kerja sama antardaerah menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi kawasan, terutama karena Bali, NTB, dan NTT memiliki potensi besar di sektor pertanian, pariwisata, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap ketahanan pangan tetap terjaga, inflasi dapat dikendalikan, dan kesejahteraan petani di kawasan Bali dan Nusa Tenggara terus meningkat. (*)









