BALITOPIK.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Program tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap anak memperoleh hak dasar sebagai warga negara sekaligus dapat mengakses berbagai layanan publik.
Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra yang mewakili Gubernur Bali saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian dokumen kependudukan kepada anak telantar di Auditorium ST. Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (30/7/2026).
Dalam sambutannya, Dewa Made Indra mengapresiasi langkah Kejati Bali yang menginisiasi kolaborasi lintas lembaga untuk membantu anak-anak telantar memperoleh identitas hukum. Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti di tingkat provinsi, tetapi segera diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
“Penandatanganan PKS jangan hanya dimaknai sebagai proses administrasi. Ini adalah bentuk komitmen dan kesepakatan kita untuk menghadirkan negara bagi anak telantar yang membutuhkan perhatian,” ujar Dewa Made Indra.
Menurutnya, dokumen kependudukan merupakan syarat penting bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai pelayanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan dan administrasi lainnya. Namun, karena berbagai faktor sosial dan ekonomi, masih terdapat anak telantar yang belum memiliki dokumen tersebut.
Kondisi itu, kata Dewa Made Indra, harus segera diatasi agar tidak menghambat pemenuhan hak-hak anak di masa depan. Karena itu, ia mengajak seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi dan mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan.
“Kita berharap dalam waktu dekat seluruh anak telantar memiliki dokumen kependudukan yang mereka butuhkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menegaskan bahwa pemenuhan dokumen kependudukan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, identitas kependudukan bukan sekadar data administrasi, melainkan pintu masuk bagi anak untuk memperoleh berbagai layanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.
“Di sinilah kita hadir atas nama negara dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama,” ujar Setiawan Budi Cahyono.
Ia menambahkan, anak-anak yang tidak memiliki dokumen kependudukan berpotensi mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta bergerak bersama sesuai kewenangan masing-masing agar persoalan tersebut dapat segera dituntaskan.
“Karena tanpa mengantongi dokumen kependudukan, hak anak-anak itu sebagai warga negara tidak akan terpenuhi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Bali menandatangani Perjanjian Kerja Sama bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali, Pengadilan Tinggi Bali, serta Pengadilan Tinggi Agama Bali.
Melalui kolaborasi tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dalam membantu anak telantar memperoleh dokumen kependudukan sehingga mereka dapat menikmati pelayanan publik secara optimal serta memperoleh perlindungan hak sebagai warga negara. (*)









