BALITOPIK.COM, DENPASAR – Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali dipastikan berlanjut ke tahap persidangan setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar tidak menghasilkan kesepakatan.
Tim kuasa hukum para tergugat menolak seluruh tuntutan yang diajukan penggugat dan menyatakan tidak ada ruang untuk penyelesaian damai. Mediasi berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8/2026).
Koordinator Tim Kuasa Hukum empat media yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made “Ariel” Suardana, mengatakan resume mediasi yang diajukan penggugat dinilai hanya mengulang substansi gugatan sehingga tidak membuka peluang kompromi.
Menurutnya, terdapat tiga tuntutan utama yang tetap diajukan penggugat, yakni pembayaran ganti rugi sebesar Rp25 miliar, penerbitan berita klarifikasi disertai permintaan maaf, serta penghapusan seluruh pemberitaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami sudah menyampaikan sikap menolak seluruh tuntutan tersebut. Dengan isi resume seperti itu, tidak ada ruang untuk perdamaian,” kata Made Suardana kepada wartawan usai mediasi.
Meski demikian, hakim mediator Tojokorda Putra Budi Pastima meminta pihak tergugat menuangkan sikap penolakannya secara tertulis sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Tim kuasa hukum menilai isi resume mediasi telah masuk ke pokok perkara sehingga tidak lagi dapat dinegosiasikan dalam proses mediasi.
“Kalau substansinya sama dengan gugatan, lalu apa lagi yang mau dimediasikan. Karena itu kami tetap menolak seluruh tuntutan,” ujar Made Suardana.
Dalam mediasi juga sempat dibahas mengenai kehadiran prinsipal dan kelengkapan surat kuasa khusus mediasi. Namun, pihak tergugat memastikan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.
Anggota tim kuasa hukum, Wayan Sedana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat kuasa khusus mediasi yang memberikan kewenangan penuh kepada para advokat untuk menyampaikan jawaban maupun mengambil keputusan selama proses mediasi.
“Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai ketentuan PERMA, termasuk kewenangan menerima atau menolak usulan dalam mediasi,” jelasnya.
Hakim mediator memberikan waktu dua hari kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban tertulis atas resume mediasi sebelum hasilnya dilaporkan kepada majelis hakim yang menangani perkara.
Tim kuasa hukum empat media menegaskan penolakan terhadap penyelesaian damai didasarkan pada komitmen menjaga kemerdekaan pers. Mereka berpandangan tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar disertai permintaan penghapusan berita berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Menurut mereka, gugatan tersebut memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum yang dinilai dapat menghambat fungsi kontrol sosial yang dijalankan media.
“Perkara ini bukan hanya menyangkut empat perusahaan media, tetapi juga menyangkut kepentingan kebebasan pers. Kami memilih menghadapi proses hukum agar ada kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi demokrasi,” ujar Made Suardana.
Sementara itu, Togar Situmorang saat dikonfirmasi terpisah, menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam PERMA terkait proses mediasi dengan menghadirkan prinsipal serta menyerahkan resume mediasi secara langsung kepada hakim mediator.
“Kami bersama prinsipal sudah hadir sesuai ketentuan PERMA terkait mediasi dan kami menghormati agenda mediasi hari ini. Karena itu kami hadir dan menyerahkan langsung resume mediasi yang berisi keinginan klien kami terkait hal-hal yang menurutnya telah menimbulkan kerugian,” kata Togar.
Ia mengatakan pihaknya berharap para tergugat bersedia mempertimbangkan isi resume tersebut sehingga sengketa dapat diselesaikan melalui jalur damai sesuai tujuan utama mediasi.
“Tentu kami berharap pihak tergugat dapat menyanggupi sehingga perkara ini bisa diselesaikan melalui perdamaian tanpa menghilangkan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan mediasi,” ujarnya.
Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara gugatan perdata tersebut selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. (*)









