BALITOPIK.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memperketat pengawasan terhadap kinerja dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Salah satu poin penting dalam instruksi tersebut adalah kewajiban ASN memberikan pelayanan yang cepat, tepat, profesional, ramah, dan tidak mempersulit masyarakat.
Gubernur Koster juga menekankan pentingnya membangun lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak gratifikasi, serta terbebas dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan. ASN diminta memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.
“Masyarakat juga harus diperlakukan secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” kata Koster di Jayasabha, Jumat (14/8/2026).
Instruksi itu sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai Pemprov Bali.
Masyarakat yang menemukan ASN diduga melakukan pelanggaran dapat menyampaikan pengaduan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta.
Nomor pengaduan yang disediakan Pemprov Bali: 0821-4666-666. Nomor ini akan dipantau langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Gub)
Artinya, masyarakat dapat menggunakan kanal tersebut apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan atau dugaan perilaku ASN yang bertentangan dengan Instruksi Gubernur.
Dalam instruksinya, Gubernur Koster secara tegas melarang ASN meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. ASN juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah.
Selain itu, ASN dilarang melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, memberikan pelayanan secara diskriminatif, serta menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, maupun sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Larangan juga mencakup penyebaran berita bohong atau hoaks maupun komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta. Instruksi tersebut turut mencantumkan larangan terhadap sejumlah perbuatan lainnya yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya mengatur larangan, Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 juga mewajibkan ASN meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah.
Dalam pelayanan publik, ASN diminta membangun budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional. Mereka juga diwajibkan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, penuh kehati-hatian, dan bertanggung jawab.
ASN juga diwajibkan mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangannya.
Jika terdapat pegawai yang diduga atau terbukti melanggar instruksi tersebut maupun peraturan perundang-undangan lainnya, atasan atau pejabat yang berwenang diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan.
Instruksi tersebut ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 12 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Bali tidak hanya berbicara mengenai kecepatan kerja, tetapi juga integritas dan tanggung jawab setiap ASN.
Dengan demikian, masyarakat Bali kini memiliki kanal pengaduan yang secara khusus dicantumkan dalam instruksi gubernur.
Jika menemukan dugaan ASN meminta imbalan, mempersulit pelayanan, melakukan diskriminasi, menyalahgunakan kewenangan, atau melakukan pelanggaran lainnya, laporan dapat disampaikan dengan berlandaskan data dan fakta melalui nomor 0821-4666-666. (*)









