• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri). -BALITOPIK.COM

ASN “Malak” atau Persulit Layanan, Silakan Kontak Nomor Pakgub

2 bulan ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memaparkan program ketika menerima kunjungan badan anggaran DPR RI di Bali. -BALITOPIK.COM

Koster Minta Dukungan APBN untuk Infrastruktur Bali, dari Jalan hingga Air Bersih

10 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati-Wali Kota se-Bali saat menerima kunjungan badan anggaran DPR RI di Kantor Gubernur Bali. -BALITOPIK.COM

Gaji PPPK Guru dan Nakes Daerah Ditanggung Pusat Mulai 2027, Koster: Lumayan Membantu

16 jam ago
Inosius Pati Wedu,S.IP

Kerja Keras Tetap Hidup Susah, Membongkar Mitos Hustle Culture di Bali

21 jam ago
Nyoman Parta saat bersalaman dengan Suyudi Ario Seto. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta Titip Empat Harapan kepada Kapolri Baru Suyudi Ario Seto

1 hari ago
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyad. -BALITOPIK.COM

Jumlah Deteni Rudenim Denpasar Naik 76,92 Persen, Deportasi Terus Dipercepat

2 hari ago
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. -IST

Kapolri Baru, Profil dan Jejak Karier Suyudi Ario Seto

2 hari ago
Kepala BNN Kota Denpasar, Dr. Leo Dedy Defretes. -BALITOPIK.COM

BNN Denpasar Ungkap 4 Kasus Etomidate di Bali, Modus Liquid Vape Jadi Perhatian

2 hari ago
Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan 2026 di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung. -IST

Kemiskinan Badung 1,9 Persen, Pemkab Bidik Turun hingga 1,05 Persen pada 2030

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

ASN “Malak” atau Persulit Layanan, Silakan Kontak Nomor Pakgub

Reporter balitopik.com
14 Agustus 2026 - 1:04 pm
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri). -BALITOPIK.COM

Gubernur Bali Wayan Koster (kiri). -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memperketat pengawasan terhadap kinerja dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Salah satu poin penting dalam instruksi tersebut adalah kewajiban ASN memberikan pelayanan yang cepat, tepat, profesional, ramah, dan tidak mempersulit masyarakat.

Gubernur Koster juga menekankan pentingnya membangun lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak gratifikasi, serta terbebas dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan. ASN diminta memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.

“Masyarakat juga harus diperlakukan secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” kata Koster di Jayasabha, Jumat (14/8/2026).

Instruksi itu sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai Pemprov Bali.

Masyarakat yang menemukan ASN diduga melakukan pelanggaran dapat menyampaikan pengaduan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta.

Nomor pengaduan yang disediakan Pemprov Bali: 0821-4666-666. Nomor ini akan dipantau langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Gub)

Artinya, masyarakat dapat menggunakan kanal tersebut apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan atau dugaan perilaku ASN yang bertentangan dengan Instruksi Gubernur.

Dalam instruksinya, Gubernur Koster secara tegas melarang ASN meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. ASN juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah.

Selain itu, ASN dilarang melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, memberikan pelayanan secara diskriminatif, serta menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, maupun sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Larangan juga mencakup penyebaran berita bohong atau hoaks maupun komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta. Instruksi tersebut turut mencantumkan larangan terhadap sejumlah perbuatan lainnya yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya mengatur larangan, Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 juga mewajibkan ASN meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah.

Dalam pelayanan publik, ASN diminta membangun budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional. Mereka juga diwajibkan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, penuh kehati-hatian, dan bertanggung jawab.

ASN juga diwajibkan mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangannya.

Jika terdapat pegawai yang diduga atau terbukti melanggar instruksi tersebut maupun peraturan perundang-undangan lainnya, atasan atau pejabat yang berwenang diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan.

Instruksi tersebut ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 12 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Bali tidak hanya berbicara mengenai kecepatan kerja, tetapi juga integritas dan tanggung jawab setiap ASN.

Dengan demikian, masyarakat Bali kini memiliki kanal pengaduan yang secara khusus dicantumkan dalam instruksi gubernur.

Jika menemukan dugaan ASN meminta imbalan, mempersulit pelayanan, melakukan diskriminasi, menyalahgunakan kewenangan, atau melakukan pelanggaran lainnya, laporan dapat disampaikan dengan berlandaskan data dan fakta melalui nomor 0821-4666-666. (*)

Tags: ASN BaliASN nakalBaliInstruksi Gubernur Baliintegritas ASNnomor pengaduan Balipelayanan lambatPelayanan PublikPemprov Balipengaduan ASNWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Koster Minta Dukungan APBN untuk Infrastruktur Bali, dari Jalan hingga Air Bersih
  • Gaji PPPK Guru dan Nakes Daerah Ditanggung Pusat Mulai 2027, Koster: Lumayan Membantu
  • Kerja Keras Tetap Hidup Susah, Membongkar Mitos Hustle Culture di Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist