BALITOPIK.COM, TABANAN — Bro Vinsen dan Mr. Ari memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Majelis hakim menyatakan dua penetapan tersangka yang dilakukan Polres Tabanan terhadap IMLAD (inisial) tidak sah karena ditemukan persoalan formil dalam proses penyidikan.
Kemenangan tersebut berasal dari dua perkara praperadilan yang diajukan IMLAD melalui kuasa hukumnya, Vinsensius Jala, S.H., M.H., alias Bro Vinsen, dan I Wayan Ariyarta, S.H., M.H., alias Mr. Ari, dari Letang Temba Law Office.
Putusan tersebut dibacakan pada 18 Agustus 2026 dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Tab dan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Tab. Dalam kedua perkara itu, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan IMLAD.
Sebelumnya, IMLAD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. Foto IMLAD juga sempat tersebar di media sosial dan kemudian disebut menjadi salah satu alat bukti dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah masing-masing tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/60.a/VII/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 6 Juli 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/66.a/VII/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 6 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat persoalan formil dalam proses penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap IMLAD.
Pada perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Tab, salah satu pertimbangan hakim berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Termohon dinilai tidak mampu membuktikan telah memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada IMLAD dalam kapasitasnya sebagai terlapor maupun kepada korban selaku pelapor berinisial NS dalam waktu tujuh hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.
Surat perintah penyidikan dalam perkara tersebut diterbitkan pada 1 Mei 2026. Sementara penetapan tersangka terhadap IMLAD baru diterbitkan pada 6 Juli 2026.
Majelis hakim menilai proses tersebut berkaitan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta ketentuan dalam KUHAP.
Selain persoalan SPDP, hakim juga mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan lebih dari tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Pertimbangan lainnya, surat penetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/60.a/VII/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 6 Juli 2026 dinilai tidak memuat hak-hak tersangka.
“Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap IMLAD dalam perkara pertama cacat formil dan tidak sah,” kata Bro Vinsen kepada media di Denpasar, Kamis (20/8/2026).
Sementara itu, dalam perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Tab, majelis hakim menemukan persoalan formil lainnya.
Salah satunya berkaitan dengan SPDP yang diterbitkan termohon pada 11 Mei 2026. Dalam surat tersebut, SPDP ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut pertimbangan hakim, Pengadilan Negeri Denpasar bukan merupakan wilayah hukum pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus dugaan tindak pidana perbuatan melanggar kesusilaan di muka orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 huruf b KUHP.
Peristiwa yang dimaksud disebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2016 sekitar pukul 08.00 WITA di gerbang Potato Head, jalan menuju Pantai Pangkung Tibah, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Dalam perkara kedua, hakim juga menilai termohon tidak mampu membuktikan telah memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada IMLAD selaku terlapor serta pelapor berinisial SAW dalam waktu tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.
Surat perintah penyidikan dalam perkara tersebut diterbitkan pada 5 Mei 2026. Namun, penetapan tersangka terhadap IMLAD baru diterbitkan pada 6 Juli 2026.
Majelis hakim kembali menilai adanya persoalan terkait ketentuan batas waktu tersebut. Selain itu, surat penetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/66.a/VII/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 6 Juli 2026 juga dinilai tidak memuat hak-hak tersangka.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap IMLAD dalam perkara kedua mengalami cacat formil.
“Dengan demikian, PN Tabanan menyatakan kedua penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah,” imbuh Bro Vinsen.
Sementara, Mr. Ari menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan praperadilan yang kami ajukan,” ujar Mr. Ari.
Putusan praperadilan tersebut pada dasarnya menyangkut aspek formil dan prosedur dalam proses penetapan tersangka. Putusan itu tidak dengan sendirinya menjadi putusan yang menyatakan terbukti atau tidak terbuktinya dugaan tindak pidana yang menjadi pokok penyidikan.
Dengan demikian, putusan PN Tabanan dalam dua perkara tersebut berfokus pada keabsahan prosedur dan proses penetapan tersangka, bukan pada pembuktian materi perkara pidana yang menjadi pokok penyidikan. (*)









