• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Bro Vinsen dan Mr. Ari saat sidang di PN Tabanan. -IST

Bro Vinsen dan Mr Ari Menang Prapid di PN Tabanan

21 detik ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat meninjau TPST Mengwitani. -IST

RDF TPST Mengwitani Diuji, Badung Targetkan Olah 300 Ton Sampah per Hari

2 jam ago
Nyoman Parta

UU Penyiaran 24 Tahun, Nyoman Parta: Sudah Jadul

3 jam ago
Bupati Badung I wayan Adi Arnawa saat melantik 163 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. -IST

Bupati Adi Arnawa Rombak Birokrasi Badung, 163 Pejabat Dilantik

4 jam ago
WNA asal Nigeria berinisial IO saat dideportasi dari Bali. -IST

Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi

4 jam ago
Kepala Diperpa Badung, A.A. Ngurah Raka Sukadana. -IST

Badung Siapkan 42 Hektare Lahan Cabai, Target 420 Ton

4 jam ago
Kiri: Gubernur Bali, Gubernur NTT dan Gubernur NTB saat berada di lokasi gempa Flores. -BALITOPIK.COM

Solidaritas Trio Gubernur Bali-Nusra, Terjun Langsung di Lokasi Gempa Flores

5 jam ago
Gubernur Bali, Wayan Koster saat mengikuti penanaman bawang putih serentak di Banjar Kelodan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (19/8/2026). -IST

Koster Dukung Polri Bikin Gerekan Tanam Bawang Putih untuk Perkuat Swasembada Pangan Bali

23 jam ago
Aliansi Bali Peduli Bencana Flores saat menggelar aksi penggalangan dana di sejumlah titik lampu merah di Kota Denpasar, Rabu (19/8/2026). -BALITOPIK.COM

Mahasiswa dan Pemuda Bali Turun ke Jalan, Galang Dana untuk Korban Gempa Flores

24 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bro Vinsen dan Mr Ari Menang Prapid di PN Tabanan

Reporter balitopik.com
20 Agustus 2026 - 12:24 pm
Bro Vinsen dan Mr. Ari saat sidang di PN Tabanan. -IST

Bro Vinsen dan Mr. Ari saat sidang di PN Tabanan. -IST

BALITOPIK.COM, TABANAN — Bro Vinsen dan Mr. Ari memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Majelis hakim menyatakan dua penetapan tersangka yang dilakukan Polres Tabanan terhadap IMLAD (inisial) tidak sah karena ditemukan persoalan formil dalam proses penyidikan.

Kemenangan tersebut berasal dari dua perkara praperadilan yang diajukan IMLAD melalui kuasa hukumnya, Vinsensius Jala, S.H., M.H., alias Bro Vinsen, dan I Wayan Ariyarta, S.H., M.H., alias Mr. Ari, dari Letang Temba Law Office.

Putusan tersebut dibacakan pada 18 Agustus 2026 dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Tab dan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Tab. Dalam kedua perkara itu, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan IMLAD.

Sebelumnya, IMLAD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. Foto IMLAD juga sempat tersebar di media sosial dan kemudian disebut menjadi salah satu alat bukti dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah masing-masing tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/60.a/VII/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 6 Juli 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/66.a/VII/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 6 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat persoalan formil dalam proses penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap IMLAD.

Pada perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Tab, salah satu pertimbangan hakim berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Termohon dinilai tidak mampu membuktikan telah memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada IMLAD dalam kapasitasnya sebagai terlapor maupun kepada korban selaku pelapor berinisial NS dalam waktu tujuh hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.

Surat perintah penyidikan dalam perkara tersebut diterbitkan pada 1 Mei 2026. Sementara penetapan tersangka terhadap IMLAD baru diterbitkan pada 6 Juli 2026.

Majelis hakim menilai proses tersebut berkaitan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta ketentuan dalam KUHAP.

Selain persoalan SPDP, hakim juga mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan lebih dari tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pertimbangan lainnya, surat penetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/60.a/VII/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 6 Juli 2026 dinilai tidak memuat hak-hak tersangka.

“Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap IMLAD dalam perkara pertama cacat formil dan tidak sah,” kata Bro Vinsen kepada media di Denpasar, Kamis (20/8/2026).

Sementara itu, dalam perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Tab, majelis hakim menemukan persoalan formil lainnya.

Salah satunya berkaitan dengan SPDP yang diterbitkan termohon pada 11 Mei 2026. Dalam surat tersebut, SPDP ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurut pertimbangan hakim, Pengadilan Negeri Denpasar bukan merupakan wilayah hukum pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus dugaan tindak pidana perbuatan melanggar kesusilaan di muka orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 huruf b KUHP.

Peristiwa yang dimaksud disebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2016 sekitar pukul 08.00 WITA di gerbang Potato Head, jalan menuju Pantai Pangkung Tibah, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Dalam perkara kedua, hakim juga menilai termohon tidak mampu membuktikan telah memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada IMLAD selaku terlapor serta pelapor berinisial SAW dalam waktu tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.

Surat perintah penyidikan dalam perkara tersebut diterbitkan pada 5 Mei 2026. Namun, penetapan tersangka terhadap IMLAD baru diterbitkan pada 6 Juli 2026.

Majelis hakim kembali menilai adanya persoalan terkait ketentuan batas waktu tersebut. Selain itu, surat penetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/66.a/VII/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 6 Juli 2026 juga dinilai tidak memuat hak-hak tersangka.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap IMLAD dalam perkara kedua mengalami cacat formil.

“Dengan demikian, PN Tabanan menyatakan kedua penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah,” imbuh Bro Vinsen.

Sementara, Mr. Ari menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan praperadilan yang kami ajukan,” ujar Mr. Ari.

Putusan praperadilan tersebut pada dasarnya menyangkut aspek formil dan prosedur dalam proses penetapan tersangka. Putusan itu tidak dengan sendirinya menjadi putusan yang menyatakan terbukti atau tidak terbuktinya dugaan tindak pidana yang menjadi pokok penyidikan.

Dengan demikian, putusan PN Tabanan dalam dua perkara tersebut berfokus pada keabsahan prosedur dan proses penetapan tersangka, bukan pada pembuktian materi perkara pidana yang menjadi pokok penyidikan. (*)

Tags: BaliBro VinsenHukumI Wayan AriyartaIMLADMr AriPN TabananPolres TabananPraperadilanVinsensius Jala
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Bro Vinsen dan Mr Ari Menang Prapid di PN Tabanan
  • RDF TPST Mengwitani Diuji, Badung Targetkan Olah 300 Ton Sampah per Hari
  • UU Penyiaran 24 Tahun, Nyoman Parta: Sudah Jadul
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?