BALITOPIK.COM, TABANAN — Kasus Juwuk Legi menjadi perhatian Anggota DPR RI I Nyoman Parta saat melakukan kunjungan spesifik ke Polres Tabanan. Parta menyoroti posisi suara kulkul bulus dalam kehidupan adat Bali ketika berhadapan dengan prinsip negara hukum, terutama setelah kasus dugaan pencurian tersebut berujung pada pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Di satu sisi negara hukum melarang main hakim sendiri, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa orang, walaupun orang itu diduga mencuri. Nah, di situlah krusial masalahnya, di manakah manusia Bali menempatkan kehormatan suara kulkul bulus itu?” ujar Nyoman Parta, Jumat (21/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Parta berdiskusi dengan Kapolres Tabanan mengenai berbagai kasus dan persoalan hukum di wilayah Tabanan. Pembahasan mencakup kasus narkoba, pencurian, konflik tapal batas, hingga kecelakaan lalu lintas.
Parta menyebut kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Tabanan mengalami kenaikan signifikan. Ia juga menyoroti banyaknya kecelakaan pada semester awal 2026 yang melibatkan kalangan mahasiswa dan pelajar.
“Kasus lakalantas yang terjadi di wilayah Tabanan mengalami kenaikan signifikan. Menariknya, banyak lakalantas yang terjadi pada semester awal 2026 justru di kalangan adik-adik mahasiswa 57 orang dan pelajar 94 orang akibat out control. Ini menggambarkan betapa pentingnya edukasi tentang tertib berlalu lintas di kalangan muda,” katanya.
Selain berdiskusi dengan jajaran Polres Tabanan, Parta juga berkesempatan mengunjungi lima tahanan terkait kasus Juwuk Legi. Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus tersebut.
Kasus Juwuk Legi menjadi sorotan karena di dalamnya terdapat dugaan pencurian, barang bukti berupa dua ekor ayam, suara kulkul bulus, serta pengeroyokan terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian hingga akhirnya meninggal dunia.
Menurut Parta, terdapat persoalan krusial yang perlu didiskusikan secara jernih. Persoalan tersebut berkaitan dengan keberadaan kulkul bulus yang dikenal dan diatur dalam awig-awig desa adat di Bali sebagai bagian dari mekanisme kesiapsiagaan ketika terjadi panca baya atau ancaman di desa adat.
Di sisi lain, Parta mengingatkan adanya prinsip negara hukum yang melarang tindakan main hakim sendiri, terlebih ketika tindakan tersebut sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Bagi Parta, kulkul bulus tidak dapat dipandang sekadar sebagai bunyi atau tanda yang ditabuh dalam kondisi tertentu. Dalam kehidupan sosial masyarakat adat Bali, suara tersebut memiliki makna yang lebih luas.
“Karena kulkul bulus itu bukan sekadar bertalunnya suara, namun dia adalah pelambang kesiap-siagaan krama adat menjaga desanya,” jelasnya.
Menurut Parta, kulkul bulus juga menjadi tanda kesetiaan dan kepatuhan krama desa terhadap panggilan tersebut. Secara sosial dan psikologis, suara kulkul bulus merupakan alarm tanda bahaya atau keadaan darurat yang memanggil kewajiban kolektif masyarakat untuk mengamankan desa dari ancaman.
Namun, persoalannya adalah bagaimana kewajiban kolektif tersebut ditempatkan ketika berhadapan dengan proses hukum negara.
Parta mengingatkan bahwa situasi serupa berpotensi terjadi di desa lain ketika muncul ancaman dan masyarakat merespons dengan membunyikan kulkul bulus.
“Setiap desa yang tiba-tiba ada ancaman bisa jadi akan melakukan hal sama, membunyikan kulkul bulus,” ujarnya.
Karena itu, Parta menilai kasus Juwuk Legi perlu menjadi ruang untuk berdiskusi mengenai hubungan antara nilai adat, kewajiban kolektif masyarakat, dan prinsip negara hukum.
Ia mengajak masyarakat Bali membahas persoalan tersebut secara tenang dan tidak menjadikannya sebagai bahan provokasi.
“Harus melihat sebuah kasus secara jernih, jangan provokatif.” tegasnya.
Parta juga menilai penting untuk memberikan pemahaman yang tepat mengenai makna kulkul bulus, tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku. Menurutnya, kasus Juwuk Legi dapat menjadi momentum untuk melihat bagaimana nilai-nilai adat Bali tetap dihormati sekaligus berjalan dalam koridor negara hukum. (*)









