BALITOPIK.COM, DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendalami informasi viral terkait pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga berkewarganegaraan Israel dari sebuah tempat kebugaran atau gym di wilayah Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Pendalaman dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial.
Petugas Imigrasi Denpasar melakukan pemeriksaan data keimigrasian sekaligus mendatangi A Fitness di Sukawati pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar serta memperoleh keterangan awal terkait kejadian.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pengusiran terhadap tiga WNA tersebut diketahui terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Dari tiga WNA yang disebut dalam informasi tersebut, petugas sejauh ini telah mengidentifikasi dua orang. Keduanya diketahui lahir di Israel, tetapi saat berada di Indonesia tercatat menggunakan paspor dari negara berbeda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan WNA pertama berinisial IB, 23 tahun. IB lahir di Israel dan tercatat sebagai pemegang paspor Bulgaria.
IB diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478. Yang bersangkutan masuk dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
Sementara itu, WNA kedua berinisial YBH, 22 tahun, juga tercatat lahir di Israel dan merupakan pemegang paspor Romania.
YBH masuk ke Indonesia pada tanggal yang sama, yakni 3 Agustus 2026, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan EY 478. YBH tercatat menggunakan Visa Kunjungan.
Imigrasi Denpasar tidak hanya menelusuri identitas dan status keimigrasian kedua WNA tersebut. Petugas juga mendalami informasi mengenai pemilik A Fitness yang disebut melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA.
Pemilik tempat kebugaran dan dua WNA yang identitasnya telah diketahui akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui secara utuh kronologi, alasan, serta latar belakang terjadinya pengusiran.
Untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian atau SOI.
Imigrasi Denpasar belum menetapkan adanya pelanggaran keimigrasian terhadap pihak-pihak yang terlibat. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta tindakan keimigrasian akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dan seluruh fakta diperoleh.
Kantor Imigrasi Denpasar mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah kerjanya.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi WhatsApp Imigrasi Denpasar di +62 812-4618-3838. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. (*)









